Sakato.co.id – Nama-nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang memenuhi syarat (MS) dan masuk daftar calon sementara (DCS) diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada publik mulai Sabtu (19/8) ini hingga Rabu 23 Agustus 2023.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz menjelaskan, masyarakat dapat mengetahui daftar nama Bacaleg beserta nomor urutnya di media-media yang telah ditentukan.
“Baik diumumkan di halaman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Baik di media massa lokal maupun nasional, baik cetak maupun elektronik,” paparnya.
Klik Link di Bawah Ini untuk Melihat DCS Bacaleg DPRD Sumbar dan DPD RI Dapil Sumbar:
Daftar Calon Sementara Bacaleg DPRD Sumbar
Daftar Calon Sementara Bacaleg DPD RI Dapil Sumbar
Lebih lanjut, Mellaz memastikan ruang tanggapan masyarakat dibuka KPU selama masa pengumuman nama-nama Bacaleg anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Masyarakat masih bisa memberikan masukan yang disampaikan ke KPU RI untuk Bacaleg DPR RI maupun DPD RI. Kalau Bacaleg DPRD itu sampaikan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota,” ungkap Mellaz.
Dalam DCS yang ditetapkan KPU RI pada Jumat (18/8/2023) lalu, seluruhnya terdapat 9.925 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), yang disetor 18 Parpol peserta Pemilu 2024.
(*)