Sakato.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengukuhkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pariwisata Halal. Hal itu bertujuan untuk memastikan tersedianya fasilitas ibadah dan kehalalan produk kuliner di tempat wisata.
“Perda ini menimbulkan kewajiban pada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan pada masyarakat hingga pembiayaan pada destinasi,” jelas Imral Adenansi, anggota DPRD Sumatera Barat di Pesisir Selatan, Kamis (25/4/2024).
Imral Adenansi menjelaskan bahwa penerapan wisata halal menekankan pada destinasinya, termasuk hotel dan kuliner, yang harus sesuai dengan konsep yang diatur.
“Pada destinasi, harus ada tempat ibadah seperti musala atau masjid, begitupun makanannya yang harus halal,” tambahnya.
Menurut Imral, pemerintah daerah juga wajib mempromosikan dan memasarkan potensi daerah kepada pihak-pihak yang berkepentingan, seperti penggiat pariwisata atau Pelaku UMKM.
“Penerapan Perda tersebut harus menyesuaikan dengan kondisi daerah, bukan berarti terlalu mengikat pada substansi nilai religius,” Imral menegaskan, sambil menyebutkan bahwa budaya Mentawai memiliki beberapa perbedaan budaya yang harus diperhatikan.
Sosialisasi Perda tentang Pariwisata Halal ini dihadiri oleh 90 peserta, terdiri dari Pelaku Pariwisata dan UMKM di Kabupaten Pesisir Selatan. Para peserta terlihat sangat antusias mengikuti sosialisasi tersebut. (*)