Sakato.co.id – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial T (46) karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan modus menuduh korban berbuat senonoh di dalam mobil.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di kawasan Jalan Gempur, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Klewang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana tanpa perlawanan di rumahnya,” ujar Kompol M. Yasin, Jumat (31/7/2026).
Kompol M. Yasin menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban bernama Ibnu Safmid sedang berhenti di dalam mobilnya di Jalan Belakang Hotel Pangeran Beach, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Saat itu, pelaku bersama seorang rekannya mendatangi korban dan menuduhnya telah melakukan perbuatan senonoh di dalam mobil. Pelaku kemudian memaksa masuk ke dalam kendaraan dan meminta sejumlah uang kepada korban.
Korban sempat menyerahkan uang yang diminta. Namun, setelah pelaku pergi, korban menyadari satu buah tas miliknya yang berisi satu unit telepon genggam merek Xiaomi Redmi Note 7 raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp4.038.000 dan langsung melaporkannya ke Mapolresta Padang.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Klewang melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapatkan informasi identitas pelaku serta keberadaannya di kawasan Padang Barat.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban yang dikuasai oleh tersangka,” tambah Kasat Reskrim.
Di hadapan penyidik, tersangka T mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian.
(*)








Komentar