Sakato.co.id – Hari kedua penertiban, tim gabungan sterilkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang pantai Muaro Lasak, yang melanggar aturan Minggu (17/9/2023).
Sejumlah lapak-lapakĀ PKL yang menempati trotoar di lokasi tersebut dibongkar tim gabungan. Petugas melakukan penyisiran mulai dari jembatan Muaro lasak hingga seluruh bibir Pantai di kawasan tersebut.
Terkait penertiban ini Plt. Kasat Pol PP Padang, Raju Minropa mengatakan ini adalah upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Padang menjadikan Kawasan Wisata TerpaduĀ Pantai Padang agar tetap tertib, indah, bersih, sesuai dengan surat Pengumuman Walikota Padang Nomor : 020/01-16/DISPAR- 2022 tentang Pengelolaan Kawasan Wisata. Sehingga nantinya para pengunjung dan wisatawan bisa menikmati keindahan laut dengan bebas.
“Di sana pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 WIB s.d 24.00 WIB dan dilengkapi dengan penerangan. Tidak diperkenankan meninggalkan tenda, meja, kursi, gerobak (bongkar pasang) di lokasi berjualan di luar jam yang sudah ditentukan. Yakni pada point 1. Dilarang berjualan diatas batu grip. Menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan di lokasi berjualan,” ungkap Raju Minropa.
Penertiban dilakukan bersama tim terpadu. Meski upaya penertiban juga mendapat respon yang kurang baik dari pedagang yang tidak terima ditertibkan, namun petugas tetap melakukan pembongkaran.
Tim gabungan juga membongkar tenda-tenda yang berdiri di atas batu grip dan di atas trotoar di kawasan tersebut.
Selain itu, Raju Minropa mengimbau kepada para pedagang agar ke depannya tidak ada lagi melanggar aturan-aturan yang berlaku dan tidak ada juga yang memasang “payung ceper”.
Karena hal tersebut telah meresahkan masyarakat, karena ada dugaan kerap dijadikan untuk melakukan perbuatan maksiat oleh pasangan muda-mudi yang berkunjung ke sana.
“Kita berharap para PKL tidak ada lagi yang memasang tenda ceper yang memungkinkan orang bisa berbuat maksiat karena begitu banyak laporan masyarakat ke Satpol PP,” pungkasnya.
(*)