Sakato.co.id – Operasi Zebra Singgalang yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polres Kota Bukittinggi dari 4 September, telah berakhir pada Minggu 17 September 2023 kemarin. Dimana berdasarkan evaluasi masih banyak pengendara terutama roda dua yang melakukan pelanggaran di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Kota Bukittinggi AKP Ghanda Novidingrat mengakui, dibandingkan pengendara roda empat, pengendara roda dua mendominasi pelanggaran kasat mata pada Operasi Zebra Singgalang ini.
“Diantara pelanggaran itu tidak memakai helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus, menggunakan knalpot bising, serta kendaraan yang tidak lengkap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” jelasnya, Senin (18/9/2023).
Apabila dibandingkan sambung Ghanda Novidingrat, pada Operasi Zebra Singgalang di tahun 2022 tidak ada dilakukan penindakan tilang karena masih dalam masa endemi Covid-19.
“Sementara untuk blanko teguran tercatat 550, dan delapan kejadian kecelakaan lalu lintas. Dimana korban meninggal dunia 1 orang, luka berat 1 orang, dan luka ringan 30 orang, dengan kerugian materil mencapai Rp248 juta,” terangnya.
Sementara itu pada Operasi Zebra Singgalang 2023 ini ulas Ghanda Novidingrat, jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan yakni 7 kasus. Untuk korban delapan orang yang keseluruhannya hanya mengalami luka ringan, dengan kerugian materil Rp500 ribu rupiah.
“Dilihat dari jumlah teguran pada Operasi Zebra Singgalang 2023 terdata 1.120 atau mengalami kenaikan yang signifikan dari tahun 2022 lalu. Sedangkan untuk tilang tercatat 426, yang didominasi oleh pengendara roda dua,” sebutnya.
Menurut Ghanda Novidingrat, pengendara roda itu banyak yang kedapatan menggelar balap liar pada malam Minggu di sejumlah ruas jalan, apalagi menggunakan knalpot bising, sehingga petugas mengamankan kendaraan mereka, mengambil STNK, membuat surat perjanjian, hingga dibuatkan surat tilang untuk mengikuti siding, serta membayar denda sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
Ghanda Novidingrat menegaskan, aturan lalu lintas harus ditaati oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, tidak saja saat adanya operasi atau ada petugas di lapangan, namun setiap saat harus ada antisipasi, karena kecelakaan pada umumnya diawali oleh pelanggaran.
“Penindakan dari petugas kepolisian saat Operasi Zebra Singgalang ini masih dilakukan secara manual karena tilang elektronik masih belum bisa diberlakukan,” ungkapnya.
Sementara untuk lokasi rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas di Bukittinggi berada di daerah pasar bawah, tepatnya titik rawan lawan arus yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, mulai dari Simpang Kangkuang hingga kawasan Pasar Banto.
(*)