Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar satu unit bangunan liar yang berdiri di atas drainase, Kawasan Jalan Sawahan, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (14/5/2024).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran oleh anggotanya, pihak Satpol PP telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada pemilik bangunan tersebut dan juga sudah diberikan surat teguran hingga surat perintah bongkar sendiri, namun pemilik belum juga membongkar bangunannya.
“Pemilik telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pihak kelurahan hingga Kecataman juga sudah menyurati pemilik, namun tidak diindahkan, maka terpaksa kita bongkar dan semua puning-puing bangunannya kita bantu untuk di pindahkan ke rumahnya,” ungkapnya.
Chandra menambahkan, total bangunan liar yang berdiri diatas drainase di kawasan sawahan tersebut berjumlah tiga unit dan dua unit lagi akan di bongkar oleh pemilik sendiri.
“Pemilik sampaikan kendalanya, karena belum bisa bongkar sendiri, namun tadi pemilik sudah berjanji untuk membongkar sendiri bangunannya, Kita berikan tenggang waktu hingga hari Selasa minggu depan, apabila tidak juga dibongkar, terpaksa kita lakukan pembongkaran kembali terhadap bangunan yang masih berdiri di atas Fasilitas Umum tersebut,” tegas Chandra.
Dirinya tak pernah bosan-bosannya mengingatkan masyarakat Kota Padang, agar tidak mendirikan bangunan atau apapun diatas Fasilitas Umum (Fasum) karena hal itu, melanggar Peraturan Daerah Kota Padang.
“Mari bersama sama kita jaga keindahan Kota Padang serta kita kembalikan fungsi fasum fasos sebagai mana mestinya,” harap Chandra.
(*)