Gerak Cepat Tim Klewang dan Warga Amankan Pencuri Ponsel di Padang

Sakato.co.id – Kecepatan bertindak warga dan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil membekuk seorang pria berinisial RS (45), warga Kabupaten Padang Pariaman, hanya dalam beberapa jam setelah ia nekat mencuri telepon genggam di sebuah warung kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Aksi pencurian yang terjadi pada Selasa (11/11/2025) sore ini gagal total setelah pelaku kepergok dan ditahan oleh warga sekitar.

Peristiwa ini bermula saat korban, Fitria Oktaviani, membuka warungnya di Jalan Tunggang nomor 17, Pasar Ambacang. Korban meletakkan satu unit ponsel Samsung Galaxy M12 berwarna biru di dalam warung sebelum masuk ke rumahnya yang berada di belakang lokasi usaha tersebut. Kelengahan sesaat ini dimanfaatkan oleh pelaku, RS, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Tidak lama berselang, seorang saksi bernama M Haris Syahiehan melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria tak dikenal yang menyelinap masuk ke dalam warung.

“Saksi kemudian bergegas keluar rumah dan mendapati pelaku sudah berada di atas sepeda motor dengan ponsel korban di tangannya,” terang Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, saat dikonfirmasi pada Rabu (12/11/2025) malam.

Menyadari perbuatannya ketahuan, pelaku yang panik langsung melempar ponsel hasil curian tersebut ke arah saksi. Ia kemudian berupaya kabur menggunakan motor Honda Scoopy abu-abu ber-Nopol BA 3148 FAB.

Namun, aksi nekat itu gagal. Saksi Syahiehan dengan sigap menahan laju kendaraan pelaku, dan warga sekitar yang mendengar keributan segera berdatangan untuk membantu menangkap RS. Pelaku pun berhasil dilumpuhkan dan diamankan oleh massa sebelum sempat melarikan diri jauh.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/967/XI/2025/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar yang dibuat oleh korban Fitria Oktaviani, Tim Klewang Polresta Padang yang dipimpin oleh Iptu Adrian Afandi dan Ipda Ryan Fermana segera bergerak ke lokasi kejadian.

“Pelaku sudah diamankan oleh masyarakat ketika tim tiba di lokasi. Ia mengakui perbuatannya dan langsung kami bawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Yasin.

Dari hasil pemeriksaan awal, RS yang berdomisili di Sungai Buluah, Batang Anai, Padang Pariaman, mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. Namun, polisi menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak membenarkan tindakan melanggar hukum. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,65 juta.

Saat ini, RS ditahan di Mapolresta Padang, bersama barang bukti berupa ponsel curian dan sepeda motor yang digunakannya. Ia terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Kompol Yasin mengapresiasi peran aktif dan kesigapan warga Pasar Ambacang yang berhasil menahan pelaku. Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam mencegah dan menindak tindak pidana.

“Kami mengapresiasi warga yang sigap menahan pelaku sebelum sempat kabur,” ucapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha kecil seperti warung dan toko, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, bahkan saat pergi dalam waktu singkat.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa tindak kejahatan bisa terjadi kapan saja. Dengan menjaga kewaspadaan, kita dapat meminimalkan risiko,” tutupnya.

(*)

Komentar

News Feed