Sakato.co.id – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Polisi Militer (PM) TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Operasi Yustisi pada Minggu dini hari (26/7/2026). Langkah ini dilakukan guna memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Padang.
Operasi gabungan ini menjadi bentuk sinergi antarinstansi untuk memastikan para pelaku usaha dan masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Di lapangan, personel Satpol PP dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal), Harvi Dasnoer. Petugas menyisir sejumlah lokasi hiburan malam untuk memeriksa identitas para pengunjung serta memastikan tempat usaha beroperasi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Meski melakukan pengawasan ketat, seluruh rangkaian pemeriksaan tetap mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan profesional.
Dari hasil razia tersebut, petugas mendata 9 orang pengunjung, terdiri dari 5 perempuan dan 4 laki-laki yang tidak mampu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya. Kesembilan orang tersebut langsung diboyong ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan demi menciptakan suasana kota yang tertib dan kondusif.
“Operasi yustisi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku. Satpol PP akan terus bersinergi dengan TNI, Polri, BNN, dan instansi terkait dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,” tegas Chandra.
Ia juga mengimbau warga maupun wisatawan yang beraktivitas di Kota Padang untuk senantiasa membawa identitas diri dan bersama-sama menjaga kenyamanan kota.
(*)







Komentar