Sakato.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis bebas kepada Adi Siska Telaumbanua atau AST (28).
Siska merupakan wanita yang memotong penis selingkuhannya Otomasi Gulo atau OG (28) di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” demikian bunyi putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibolga seperti dilansir detikSumut, Kamis (27/7/2023).
Hakim menyebut Siska terbukti melakukan penganiayaan berat sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Namun, hakim berpendapat hal tersebut bukan merupakan tindak pidana.
“Menyatakan terdakwa Adi Siska Telaumbanua tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primer, tetapi bukan merupakan tindak pidana,” jelas hakim.
Majelis hakim meminta agar Siska segera dibebaskan dari dalam tahanan. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa, yakni 3,5 tahun penjara.
Hakim kemudian meminta kepada jaksa untuk membebaskan Siska dari penjara. Selain itu hakim juga memerintahkan jaksa memulihkan hak-hak Siska.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” jelasnya.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Siska dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
“Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Adi Siska Telaumbanua selama tiga tahun dan enam bulan,” demikian isi tuntutan jaksa sebagaimana dikutip detik, Senin (3/7).
Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Siska dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menyatakan terdakwa Siska Telaumbanua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana,” ujarnya.