Sakato.co.id – Menanggapi laporan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan cafe dan resto di Jalan Padang Besi, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan dan Jalan Simpang Kapuk, By Pass, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa malam (19/8/2025).
Kedua Cafe tersebut menyediakan minuman beralkohol dan karaoke yang beroperasi hingga larut malam. Suara bising dari aktivitas pada cafe tersebut telah mengganggu kenyamanan bagi masyarakat sekitar.
Kepala seksi operasional, Eka Putra Irwandi mengatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa cafe dan resto ini beroperasi sampai pukul 02.00 WIB dan suara bising dari karaoke yang disediakan seringkali mengganggu kenyamanan bagi warga sekitar, setelah ia melakukan pemeriksaan pemilik cafe juga tidak memiliki surat izin usaha yang lengkap.
“Sesuai Peraturan Daerah, cafe tersebut telah melanggar Perda Nomor 1 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Oleh karena itu, kita perlu berikan teguran dan melakukan penertiban,” ungkap Eka, dalam keterangan persnya, Rabu (20/8/2025).
“Berdasarkan pelanggaran tersebut kita juga mengamankan barang bukti berupa alat sound system dan minuman beralkohol. Pemilik cafe kita beri surat teguran untuk kemudian akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Ia menegaskan, sebagai penegak Perda, Satpol PP akan selalu siap untuk menanggapi laporan masyarakat terkait hal-hal yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Padang.
(*)
Komentar