Sakato.co.id – Jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang terlarang. Hal ini ditandai dengan keikutsertaan dalam Apel Ikrar Pemasyarakatan bertajuk “Bersih HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan” (Halinar) yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Padang, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat ini diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Padang. Aksi ini merupakan langkah nyata mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di balik jeruji besi.
Razia Gabungan di Blok Hunian Tak sekadar seremonial, usai pengucapan ikrar, jajaran Rutan Kelas IIB Padang langsung bergerak cepat menggelar razia gabungan. Dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH), petugas menyisir setiap sudut blok hunian warga binaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah, menyatakan bahwa razia ini dilakukan secara mendetail namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.
“Kami menyisir kamar-kamar hunian untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang beredar. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga integritas serta menciptakan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan bebas dari alat komunikasi ilegal maupun narkoba,” tegas Mai Yudiansyah.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian. Barang-barang hasil sitaan tersebut kemudian didata untuk dimusnahkan guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Mai Yudiansyah berharap, sinergi yang terbangun antara pihak rutan dan aparat penegak hukum dapat terus diperkuat.
“Dengan adanya ikrar bersama dan tindakan nyata di lapangan, kami ingin mewujudkan pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan benar-benar bersih dari praktik penipuan maupun peredaran gelap narkotika,” tutupnya.
(*)





Komentar