Sakato.co.id – Rencana pengiriman puluhan kilogram ganja antarprovinsi berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman. Dua orang pria berinisial MTA dan IBS diringkus setelah pengejaran dramatis di Jalan Lintas Rao-Rokan Hulu, tepatnya di Jorong VI Soriak, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 21.15 WIB.
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi krusial yang diterima petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman dari masyarakat. “Kami mendapatkan laporan bahwa ada dua orang yang dicurigai akan menjemput narkotika jenis ganja di daerah Rao, Pasaman, untuk dibawa menuju Rokan Hulu, Provinsi Riau, menggunakan mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi BM 1351 VK,” terang Kapolres.
Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan intensif. Tak lama berselang, keberadaan mobil Innova hitam tersebut terdeteksi di wilayah Rao. Sekitar pukul 21.00 WIB, mobil yang menjadi target terlihat melintas di Pasar Rao menuju arah Panti. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan pembuntutan dan berhasil menghentikan laju kendaraan tersebut. Di dalamnya, ditemukan MTA yang bertindak sebagai pengemudi, dan IBS sebagai penumpang.
Setelah mengamankan kedua tersangka, petugas kemudian menggeledah isi mobil. Hasilnya, ditemukan satu buah koper berwarna coklat yang mencurigakan. Saat dibuka, koper tersebut berisi tumpukan paket-paket besar yang diduga narkotika jenis ganja. Setelah dihitung, total ada 17 paket besar ganja di dalam koper tersebut.
Penyisiran tidak berhenti sampai di situ. Petugas kembali menemukan empat paket besar ganja lainnya yang tersembunyi dalam bungkusan kain. Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil disita dari kedua tersangka mencapai 21 paket besar.
“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke Polres Pasaman untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Kapolres Pasaman.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pasaman dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
(*)
Komentar