Sakato.co.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di kawasan Taman Melati, Kota Padang, Jumat (13/3/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta alur mendapatkan bantuan sosial yang bersumber dari pemerintah.
Dalam pemaparannya, Nanda Satria menjelaskan bahwa Perda tersebut merupakan instrumen hukum turunan dari undang-undang yang dirancang untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran dan memiliki landasan anggaran yang jelas.
“Perda Kesejahteraan Sosial ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, perlu kita bahas secara rinci agar masyarakat memahami fungsi dan aturan mainnya,” ujar Nanda di hadapan para peserta sosialisasi.
Politisi muda ini juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam pengawalan program sosial. Ia berharap masyarakat aktif memberikan masukan yang nantinya akan dibawa ke DPRD untuk dievaluasi.
“Saya ingin masyarakat memahami perbedaan kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi terkait bantuan sosial. Selain itu, saya harap bapak dan ibu bisa menyampaikan kembali kepada warga lainnya mengenai prosedur dan syarat administratif agar tidak terjadi simpang siur informasi,” tambahnya.
Untuk memberikan penjelasan yang lebih teknis, Nanda Satria turut menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Putri Ivoni.
Dalam kesempatan tersebut, Putri Ivoni mengingatkan bahwa tidak semua bentuk bantuan sosial bersifat otomatis atau bisa diakses seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, terdapat proses verifikasi serta syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat.
“Kami berharap masyarakat tidak hanya berharap pada bantuan, tetapi juga paham mengenai proses dan regulasi yang mengaturnya. Banyak skema bantuan yang tersedia, namun masyarakat perlu memahami perbedaan fungsi dan kriteria masing-masing program agar bantuan yang diberikan benar-benar sampai kepada yang berhak,” jelas Putri.
Melalui kegiatan ini, Nanda Satria berharap masyarakat dapat lebih mandiri dalam mengurus akses terhadap program kesejahteraan sosial dan memahami bahwa pemerintah memiliki aturan main yang wajib dipenuhi demi tercapainya keadilan sosial.
(*)







Komentar