Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah bangunan dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Pauh, Rabu (16/9/2026). Langkah penataan ini dilakukan untuk mendukung rencana pembangunan trotoar serta perbaikan saluran air di kawasan tersebut.
Sebelum penertiban digelar, pihak Kecamatan Pauh telah melayangkan surat peringatan dan pemberitahuan resmi kepada para pedagang. Langkah persuasif tersebut diberikan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk membongkar dan memindahkan lapaknya secara mandiri.
Penataan ini ditujukan agar kawasan Pasar Baru menjadi lebih tertib, ramah bagi pejalan kaki, serta bebas dari genangan air berkat sistem drainase yang lebih optimal.
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra menegaskan, tindakan di lapangan bukan sekadar membongkar atau menggeser lapak, melainkan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam menata ruang publik.
“Kita ingin penertiban ini dipahami sebagai bagian dari penataan. Pedagang tetap kita hormati sebagai bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat, namun ruang publik juga harus kita jaga bersama agar tetap tertib, aman, dan nyaman,” ujar Chandra.
Chandra juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku serta tidak kembali mendirikan bangunan liar di lokasi yang telah ditata.
“Tertib itu bukan hanya tugas pemerintah. Pemerintah menata, masyarakat ikut menjaga. Kalau kawasan sudah dibangun dengan baik, mari sama-sama kita pelihara,” tegasnya.
(*)








Komentar