Kasus Guru VS Siswa di Limapuluh Kota, Pemerhati Pendidikan Siap ‘Backup’

Sakato.co.id – Kasus guru di Limapuluh Kota, Sumatra Barat yang mendapat perkataan kotor dari siswanya dan kemudian sang guru meminta maaf, menjadi sorotan banyak pihak.

Hal tersebut diperparah dengan komentar Kepala Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Afri Efendi yang menyatakan bahwa bahwa guru yang ‘dipacaruikkan’ oleh siswa tersebut tidak disukai murid dan sering terlambat.

banner 1080x788

Sejak kemarin, di media sosial (medsos) pada umumnya warganet membela sang guru dan menyudutkan kepala dinas yang dinilai tidak objektif.

“Yo lah tabaliak mah tapi bisa jadi apak paja urang bagak atau bapitih di daerah sinan mh (Udah terbalik mah, bisa jadi ayah siswa orang bagak atau berduit di daerah sana),” ujar warganet di komentar tiktok sakato.co.id.

“knpaaaa hrus ibu gruuu yg minta maaafff apa slaaaaahhh ibuuuu (Kenapa harus ibu guru yang minta maaf, apa salah ibu,” ujar pemilik akun tiktok@jamalriyantomajen.

Guru tersebut diketahui bernama Fermini Wulansari, wali kelas empat. Smentara siswa yang berkata kotor tersebut kelas enam di SDN 07 Sariak Laweh, Lima Puluh Kota.

Melihat adanya kejanggalan dan ketidakadilan seperti itu memancing Pemerhati Pendidikan dan Wadan Croup Anak Pahlawan (CAPA), Dr. Rudi Chandra bersuara.

Ia menyayangkan komentar Kepala Dinas Pendidikan Limapuluh Kota yang tidak objektif dan lebih ke sikap mengintimidasi guru tersebut.

“Pokoknya yang dinyatakan oleh dinas tersebut tidaklah patut, dinas harus melihat fakta yang sebenarnya dan turun ke jajaran, serta harus evaluasi kepala sekolahnya selaku perpanjangan kebijakan dari dinas,” ungkap Rudi yang dihubungi sakato.co.id melalui telepon, Kamis (20/7/2023).

Dia juga mengatakan, peristiwa ini merupakan sebuah fenomena yang menguras nilai pendidikan dan penghargaan terhadap pendidik yang notabenenya pahlawan tanpa tanda jasa yang berikrar mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Apa yang berkembang di SD yang mulanya viral atas perbuatan peserta didik yang menendang pintu ruang kelas dan menghardik, kebetulan divideokan oleh guru tanda bukti kelakuan peserta didik,” ujar Rudi.

Terlepas dari itu, imbuhnya, berlanjut dari permintaan maaf guru kepada keluarga murid yang menendang pintu ruang kelas dan membentak bentak, seperti yang ada dalam video guru tersebut, sangat meremehkan dan melecehkan pendidik. Permintaan maaf guru itu mengartikan bahwa sepertinya dalam kasus itu sang guru tidak begitu berharga dan bermartabat selaku pendidik.

“Apakah perlindungan terhadap hak-hak guru tidak berlaku juga? Heran benar, kenapa harus guru yg minta maaf? perilaku anaknya itu bagaimana? Perlu dipertanyakan tindakan kepala sekolah selaku manajerial di sekolah tersebut,” tegasnya.

Dia juga mempertanyakan, apakah ada sanksi juga terhadap anak melalui orang tuanya.

“Dinas pendidikan kemana selaku pengawas dalam seluruh aspek? Dan organisasi yang menaungi guru juga lagi kemana? Jangan kira anak tidak dapat dihukum atas perbuatannya, bahkan arah ke perbuatan pidana juga bisa,” ungkapnya denhan lantang.

Rudi yang juga sebagai akademisi dan lawyer itu dengan tegas menyatakan siap mendampingi guru tersebut di hadapan hukum. Dia juga mengatakan akan menyurati bupati dan pihak Ketua DPRD setempat untuk mengusut tuntas kasus tersebut demi harga diri guru.

“Karena ini bukan persoalan satu murid saja, tapi tentang harkat dan martabat guru di mata dunia, sudahlah tidak bisa memberikan kesejaterahan atas profesi, ini malah diremehkan,” ujarnya yang juga pendiri Lawyer Ranah Cendekia itu.

Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumbar Darmalis mengatakan bahwa kasus tersebut dalam proses evaluasi atas perintah Bupati Limapuluh Kota.

“Bupati telah mengutus kepala dinas pendidikan dan pihak terkait untuk mencari tahu kejadian yang sebenarnya, dan tentu saja utusan PGRI daerah itu turut campur tangan mengawasinya,” ungkap Darmalis kepada sakato.co.id.

Mengenai tanggapannya tentang guru tersebut yang meminta maaf, dia juga merasakan adanya paksaan atau intimidasi yang diterima guru SD tersebut.

“Memang banyak yang saya dengar semacam adanya intimidasi, justru itu yang akan kita cari tau, dan soal perlindungan dan bantuan hukum kepada guru tersebut itu hak dia,” ujarnya .

Dia juga menambahkan, tidak begitu mudah untuk berurusan dengan hukum, terutama jika ada yg melaporkan guru kepada pihak berwajib.

‘Yang pasti kita telah memiliki MoU (kesepakatan kerjasama) dengan pihak Polda Sumbar, bahwa tidak begitu mudah memolisikan guru seperti kasus-kasus yang terjadi di daerah lain, itu adalah salah satu langkah yang kita ambil untuk menjaga nama guru,” jelasnya.

Mengenai video yang tersebar luas, dia mengatakan bahwa guru SD tersebut telah menyalahi kode etik guru.

“Tidak ada yang salah dengan video itu, yang salah kenapa disebarluaskan, seharusnya cukup jadi pegangan pribadi atau alat bukti untuk membela diri, jika siswa itu melakukan laporan,” ulasnya.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *