Dugaan Korupsi Kredit di Salah Satu Bank BUMN, Kejari Padang Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Sakato.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit modal kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Icshan Persada.

Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 34 miliar.

Kepala Kejari Padang, Dr. Aliansyah, yang didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Kejari Padang, seperti Kasi Intelijen Eriyanto, Kasi Pidana Khusus Yuli Andri, Kasi Pidana Umum Budi Sastera, dan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Dody Susistro, menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.

“Kami harus berhati-hati karena perkara ini berkaitan dengan data-data perbankan yang sangat sensitif. Setelah audit selesai, baru kita akan menentukan pihak yang bertanggung jawab dan melakukan penelusuran aset,” ujar Aliansyah, Selasa (31/12/2024).

Dalam kasus ini, fasilitas kredit diberikan kepada PT Benal Icshan Persada, yang dipimpin oleh BSN, seorang anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029.

Kredit tersebut bermasalah karena agunan dari perusahaan tersebut dilaporkan tidak dapat dilelang oleh pihak bank, sehingga berpotensi membebani keuangan negara.

Aliansyah juga mengungkapkan bahwa proses penyidikan telah menemukan unsur tindak pidana serta perkiraan kerugian negara.

Namun, kepastian nilai kerugian memerlukan hasil audit resmi. “Setelah hasil audit keluar, kami akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka,” jelasnya.

Pihak Kejari Padang telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, dan tim penyidik terus mengumpulkan data serta bukti terkait.

Dalam menangani perkara ini, Aliansyah meminta jajarannya untuk mengutamakan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Kami berharap hasil audit segera selesai, sehingga proses hukum bisa berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian bagi publik,” tambahnya.

(*)

Komentar