Sakato.co.id – Dua dari enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi betina bunting di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) berinisial F dan D menempuh upaya pra peradilan, atas penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar).
Tersangka D adalah KPA/PPK dan tersangka F sebagai PPTK dalam pengadaan bibit/benih sapi di Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumbar tahun anggaran 2021 ini.
Jika tidak ada halang rintang, sidang praperadilannya dilaksanakan pada Senin 7 Agustus 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Jadwal sidang pun sudah tayang di website resmi PN Padang
Kuasa Hukum F dan D dari Kantor Hukum Legality Dr. Suharizal, SH, MH, CMED. CLA mengatakan, pengajuan langkah praperadilan dilakukan kliennya, demi tegaknya supremasi hukum yang berasaskan keadilan.
Dr.Suharizal menilai, upaya praperadilan ini menjadi penting untuk dilakukan, karena terdapat empat persoalan mal-administrasi dan prosedural yang dilanggar penyidik Kejati Sumbar dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Kami menilai, penetapan tersangka terhadap klien kami cacat administrasi dan prosedural. Agar klien kami mendapatkan keadilan, maka kami mengambil langkah pra peradilan ini,” tutur Lawyer Kondang Sumatera Barat ini, Jumat (4/8/2023).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Farouk Fahrozi mengakui, sampai saat ini Kejati Sumbar belum mengetahui langkah praperadilan yang dilakukan tersangka.
“Belum dapat info kami,” ucap Farouk via whatsapp.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Asnawi mengatakan, dalam kasus pengadaan sapi betina bunting di Disnak Keswan Sumbar, pihaknya menetapkan enam orang tersangka. Ke enam tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Jumat (14/7/2023).
“Enam tersangka ini diduga lakukan korupsi proyek pengadaan sapi betina bunting itu karena ada indikasi mark up anggaran dan spek sapi yang dibutuhkan juga berbeda. Akibat dari perbuatan itu dinilai terjadi kerugian negara sekitar Rp7,3 miliar lebih,” kata Asnawi.
(*)