Sakato.co.id — Pesantren di Sumatera Barat segera memiliki payung hukum yang lebih kokoh. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar resmi menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai bentuk dukungan konkret terhadap pendidikan berbasis keagamaan.
Ranperda ini disetujui sebagai usul prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (26/5/2025) di ruang sidang utama DPRD Sumbar.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, dalam sambutannya menegaskan bahwa negaratermasuk pemerintah daerahharus hadir memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap pesantren, yang selama ini berperan besar dalam membentuk karakter dan moral generasi muda.
“Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan, tapi juga pusat dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Ia tumbuh dari akar budaya dan nilai-nilai lokal yang mengakar kuat di tengah masyarakat kita,” ujar Nanda, Selasa (27/5/2025).
Ia menekankan bahwa penguatan pesantren adalah bentuk pelaksanaan konstitusi, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Kami di DPRD Sumbar merasa penting untuk menghadirkan regulasi yang mampu menjamin keberlangsungan dan pengembangan pesantren. Perda ini bukan hanya legalitas, tapi juga bentuk keberpihakan terhadap lembaga pendidikan keumatan yang selama ini berjasa besar tanpa banyak fasilitas,” tambahnya.
Nanda menyebut, fasilitasi tersebut harus diwujudkan secara konkret dalam bentuk dukungan kebijakan, alokasi anggaran, penyediaan infrastruktur, serta program pemberdayaan berkelanjutan.
“Melalui Perda ini, kami ingin memastikan ada kepastian hukum, kejelasan peran, serta sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam memajukan pesantren,” tegasnya.
Ranperda yang diusulkan ini disambut positif oleh anggota dewan dan akan segera memasuki tahapan pembahasan bersama pihak eksekutif. DPRD menargetkan regulasi ini bisa segera disahkan dan menjadi fondasi kuat dalam membangun sistem pendidikan keagamaan yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan di Sumatera Barat. (*)
Komentar