Sakato.co.id – DPRD Sumbar kembali melakukan rapat paripurna, agenda kali ini dalam rangka Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023 dan Pembahasan Tata Beracara DPRD.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar didampingi Suwirpen Suib dan dari Pemprov dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joynaldi.
“Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan kepada DPRD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023. Sesuai dengan ketentuan LKPJ dibahas oleh DPRD dan dari hasil pembahasan tersebut, DPRD menetapkan rekomendasi yang akan menjadi pedoman dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,”ungkap Irsyad saat membuka rapat, Kamis (2/5/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan ada beberapa pembahasan yang perlu menjadi perhatian Komisi-Komisi dan Panitia Khusus terhadap LKPJ Tahun 2023 nantinya.
Pertama, esensi utama dari pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023, adalah merupakan akumulasi dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang telah dilakukan selama tahun 2023.
Karena hal itu, DPRD tidak hanya bertumpu pada bahan-bahan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, akan tetapi juga memperhatikan hasil pengawasan dan rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan oleh DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2023.
Kedua, pembahasan LKPJ nanti cakupannya tidak hanya melihat capaian kinerja dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah, akan tetapi juga perlu melihat sudah sampai sejauhmana capaian pelaksanaan 4 (empat) Progul yang terdapat dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 yaitu Progul Sumbar Sehat dan Cerdas, Sumbar Religi dan Berbudaya, Sumbar Sejahtera dan Sumbar Berkeadilan.
Ketiga, keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak hanya diukur dari capaian kinerja dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, akan tetapi juga dilihat dari pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diberikan oleh DPRD terhadap LKPJ tahun-tahun sebelumnya.
“Oleh sebab itu, dalam pembahasan nanti perlu dilihat sampai sejauhmana tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan OPD terkait atas rekomendasi DPRD dan sampai sejauhmana pula dampaknya terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.
(*)