Sakato.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkotika. Hari ini, Kamis (20/11/2025), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar memusnahkan total 87,9 kilogram narkotika jenis ganja kering di lapangan Mapolda Sumbar, disaksikan langsung oleh jajaran kepolisian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari dua pengungkapan kasus besar yang berhasil dibongkar pada tanggal 7 November 2025 lalu.
“Kami terus memperkuat komitmen dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika yang mengancam masyarakat,” tegas Kombes Pol Wedy Mahadi, didampingi oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Total barang bukti 87,9 kg ganja tersebut disita dari empat tersangka dalam dua operasi yang berhasil memutus mata rantai peredaran di wilayah Sumbar.
Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Jorong Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, dengan barang bukti 26 paket ganja seberat 25,31 kilogram. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MN (32), warga Nagari Koto Baru, X Koto, Tanah Datar.
Barang bukti yang disita antara lain satu karung berisi 26 paket ganja, satu unit sepeda motor Honda Beat BA 2506 AAC, serta satu unit telepon genggam Samsung warna silver.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di pinggir jalan dekat Ranjau Batu, Panti Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, dengan barang bukti 59 paket ganja seberat 62,59 kilogram. Dalam operasi ini, tiga pelaku diamankan, yakni NAD (25), HR (41), dan AP (27).
Dari para pelaku di Pasaman, polisi menyita tiga karung berisi 59 paket ganja, satu unit mobil Daihatsu Sigra BM 1682 OQ, satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru, serta satu unit iPhone 15 Pro Max warna hitam.
Kombes Pol Wedy Mahadi menegaskan bahwa keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman untuk pasal tersebut sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup. Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika di Sumatera Barat.
(*)







Komentar