Sakato.co.id – Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga maling barang rongsokan seperti, besi dan aki di daerah tersebut.
Kasatreskrim Polres Pessel, AKP. Andra Nova mengatakan, pria yang diduga melakukan tindakan pidana pencurian tersebut berinisial FI (30) warga Pramuka Painan, Nagari Painan Selatan.
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan, diduga pelaku melakukan pencurian di gudang barang rongsokan di Pincuran Boga Painan, Sabtu 4 November 2023 lalu.
“Dimana dari laporan tersebut, pelaku diduga mencuri besi-besi dan aki bekas di gudang rongsokan Pincuran Boga Painan,” sebutnya pada awak media, Kamis (9/11/2023).
Kemudian katanya, setelah dilakukan penyelidikan dilakukanlah penangkapan terhadap tersangka di parkiran pintu masuk Carocok Painan, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, pada Rabu (8/11/2023).
“Dari pengakuannya tersangka, ia menjual barang curiannya ke gudang rongsokan lain,” ucapnya.
Lebih lanjut kata Andra Nova, dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit aki bekas besar dan tiga aki bekas kecil.
Selain itu, Polisi juga mengamankan satu buah buku catatan barang-barang bekas.
“Terhadap pelaku dibawa ke Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
(*)