Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Bersama instansi terkait membongkar puluhan unit “Pondok Baremoh” atau pondok lesehan diduga digunakan untuk maksiat di tepi pantai di kawasan Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sabtu (2/12/2023).
Terlihat, dalam kegiatan tersebut di ikuti oleh, Dinas Pariwisata, Tim SK-4, Lurah Pasia Nan Tigo, Pihak Kecamatan Koto Tangah, Dinas Lingkungan Hidup, Organisasi Kepemudaan Pasia Nan Tigo, serta tokoh masyarakat Pasia Nan Tigo.
Rendra Arivally, Lurah Pasia Nan Tigo mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, jajarannya telah melakukan pendekatan kepada pemilik dan juga telah memberikan surat teguran.
“Sebelumnya kita dari pihak kelurahan telah memberikan teguran secara lisan sebanyak tiga kali, pada tanggal (21/11/2023) yang lalu dan kita juga telah memberikan surat teguran secara tertulis,” ungkap Rendra Arivally.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP) Kota Padang Chandra Eka Putra menerangkan, bahwa telah banyak laporan yang masuk dari masyarakat terkait aktifitas pondok-pondok yang berada di bibir pantai tersebut, masyarakat telah resah oleh aktivitas yang melanggar norma -norma di Minangkabau.
“Sebelumnya pihak kelurahan juga sudah memberikan teguran dan kita dari pihak Satpol PP juga sudah memberikan surat perintah bongkar kepada pemilik, agar membongkarnya sendiri,” ujar Chandra, dalam keterangan tertulisnya yang diterima.
Ditambahkannya, saat didatangi bersama tim gabungan, pondok tersebut terlihat masih ada yang belum dibongkar pemilik dan terpaksa pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan, guna menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
“Mendapati hal tersebut, terpaksa kita lakukan pembongkaran, ada sekitar 40 unit pondok yang kita tertibkan, Alhamdulillah tidak ada perlawanan dari para pemilik pondok tersebut,” ungkapnya.
Chandra Eka Putra berharap, dengan dilakukannya penertiban ini diharapkan tidak ada lagi aktivitas yang mengarah ke tindakan asusila di kawasan Pantai Pasir Jambak.
“Setelah dilakukannya pembongkaran ini, kita akan lakukan pengawasan secara rutin dan intens di kawasan ini, demi menjaga norma-norma serta Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di Kota Padang,” kata dia.
(*)