Sakato.co.id – Direktorat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini tengah melakukan analisa terhadap rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Hal itu untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji.
“Tentunya kita analisis dulu sejumlah rekening yang ada,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).
Whisnu mengatakan analisa dilakukan untuk mendalami transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji. Setelah itu, lanjutnya, penyidik baru akan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan telah menganalisis keuangan Panji Gumilang dan menyerahkannya ke Bareskrim Polri.
“Hasil analisis terkait kasus yang ada sudah disampaikan kepada penyidik,” kata Humas PPATK, Natsir Kongah, saat dihubungi, Minggu (16/7).
Natsir tidak menjelaskan apakah ada hal yang aneh atau tidak pada keuangan Al Zaytun atau Panji Gumilang. “Silahkan koordinasi dengan penyidik,” katanya.
Dia hanya menjelaskan bahwa laporan analisis PPATK disampaikan dalam bentuk dokumen. PPATK pun dapat menjadi saksi dalam kasus yang melibatkan Panji Gumilang.
“Nanti dalam persidangan, bisa diminta sebagai saksi ahli,” katanya.
(*)