banner 728x90

Cabuli Pelajar, Eks Anggota DPRD Pariaman Iming-imingi Korban dengan Materi

Sakato.co.id – Mantan Anggota DPRD dua periode berinisial Y yang ditangkap polisi akibat kasus persetubuhan anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Pariaman iming imingi korban sebelum melakukan aksi bejatnya.

banner 1080x788

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengiming igimingi korban yang masih berstatus pelajar di wilayah itu dengan ketidakseimbangan materi.

Setelah berhasil memperdaya korban, mantan anggota DPRD tersebut lalu melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi korban sebanyak dua kali hingga korban saat ini hamil.

“Korban saat ini hamil 7 bulan,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Pariaman menangkap seorang mantan anggota DPRD Kota Pariaman dua periode akibat kasus persetubuhan di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi menyampaikan, tersangka Y (54) dan E (17) digelandang pihak kepolisian ke Mapolres Pariaman, Jumat (24/1/2025) akibat ulahnya yang mengakibatkan pelajar SMA di daerah itu hamil 7 bulan.

“Dua tersangka kita amankan di jalan tugu pahlawan, keluarahan pasir, pariaman tengah,” tutur Kasat Reskrim dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

Dijelaskan Rinto, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Pariaman berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat terkait peristiwa asusila itu.

Tidak lama berselang tim Reskrim Polres Pariaman langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

Saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Mapolres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka saat ini sudah di mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Rinto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *