Sakato.co.id – Gerak cepat dan responsif ditunjukkan jajaran Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan dalam menjaga kondusivitas wilayah. Seorang pemuda berinisial DCR (25) alias D, yang diduga kuat merupakan pelaku tindak pidana pencurian besi pipa pagar bengkel, berhasil dibekuk petugas pada Rabu (26/8/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Proses penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Sutan Sjahril, tepatnya di sekitar Jembatan Buai, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Petugas menghentikan langkah pelaku saat ia sedang berada di dalam sebuah angkutan kota (angkot) jurusan Jondul Rawang.
Kapolsek Padang Selatan, AKP Nirdes Ali, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Arifin Argosurio, dengan nomor LP/B/32/VIII/2026/SPKT/Sektor Padang Selatan/Polresta Padang/Polda Sumbar.
“Aksi pencurian itu sendiri baru diketahui korban pada Selasa (18/8/2026) lalu di Bengkel Padang Auto, Komplek Jondul No. 1, Kelurahan Rawang,” ujar AKP Nirdes Ali, Kamis (27/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pemuda yang tidak bekerja tersebut nekat mematahkan besi pipa pagar milik tempat usaha korban. Besi hasil curian tersebut langsung dijual oleh pelaku untuk mendapatkan uang tunai. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp2.000.000.
AKP Nirdes Ali mengungkapkan, petunjuk utama pengungkapan kasus ini berasal dari rekaman CCTV di lokasi kejadian dan hasil penyelidikan lapangan. Berbekal bukti tersebut, pihaknya melakukan pengintaian ketat hingga mendeteksi keberadaan pelaku di dalam angkot.
“Mendapat informasi presisi mengenai keberadaan pelaku, saya langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Iptu Saprianto bersama tim opsnal untuk bergerak cepat melakukan penghadangan. Penyergapan berlangsung lancar tanpa ada perlawanan,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah digelandang ke Mapolsek Padang Selatan guna menjalani pemeriksaan mendalam serta pengusutan hukum lebih lanjut. Petugas juga tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan dan mengumpulkan keterangan saksi tambahan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Nirdes Ali menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Padang Selatan.
(*)







Komentar