Buntut Laporan Dugaan Korupsi APBD, Eks Pimpinan DPRD Kota Pariaman Datangi Mapolda Sumbar

Sakato.co.id – Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) meminta keterangan Ketua DPRD Kota Pariaman periode 2019-2024, Harpen Agus Bulyandi, Selasa (26/5/2026).

Politikus Partai Gerindra yang akrab disapa Andi Cover ini dipanggil untuk memberikan keterangan dan data terkait laporan dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman pada tahun 2023 silam. Yang mana pada saat itu Wali Kota Pariaman saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

Pantauan di lokasi, pemeriksaan berlangsung di Lantai V Ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Kota Padang, sejak pukul 14.00 WIB.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan pengaduan masyarakat tertanggal 30 April 2026 mengenai dugaan penyalahgunaan uang negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pariaman.

Penyelidikan kepolisian ini diperkuat oleh dokumen resmi berupa Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat Nomor 81/S-HP/XVIII.Pdg/05/2024 yang diterbitkan pada 3 Mei 2023 lalu. Dalam laporan audit tersebut ditemukan dugaan penyimpangan anggaran negara sebesar 14,3 miliar yang terhitung dari tahun 2020 sampai tahun 2023.

Berdasarkan surat undangan klarifikasi bernomor B/493/V/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus, polisi saat ini tengah gencar melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mendalami potensi kerugian negara tersebut.

Ditemui usai pemeriksaan, Harpen Agus Bulyandi menyatakan bahwa dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif selaku saksi sekaligus pelapor awal yang mengawal isu ini.

“Dalam pemeriksaan tadi, saya telah menyampaikan seluruh bukti awal yang saya miliki, menjawab pertanyaan penyidik dengan jujur, dan memaparkan fakta-fakta yang ada secara transparan,” ujar Harpen kepada awak media di Mapolda Sumbar, Selasa sore.

Harpen menegaskan, langkah hukum yang ia tempuh ini bersih dari kepentingan politik dan sentimen personal terhadap pihak-pihak tertentu di Pemkot Pariaman.

“Langkah yang saya ambil ini bukan didasari oleh sentimen pribadi atau politik terhadap pihak mana pun. Ini adalah murni bentuk tanggung jawab moral saya sebagai warga negara yang ingin melihat tata kelola pemerintahan di Sumatera Barat bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan uang rakyat,” tegasnya.

Mantan pimpinan parlemen Kota Pariaman ini juga mengapresiasi respons cepat yang ditunjukkan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Saya ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Sumbar yang telah menyambut laporan ini dengan sangat profesional, responsif, dan akuntabel,” kata Harpen.

Kuasa Hukum Harpen Bulyandi, Dafriyon menambahkan, pihaknya menaruh harapan besar dan kepercayaan penuh kepada Kapolda Sumbar beserta tim penyidik untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akarnya.

“Kami percaya hukum akan ditegakkan seadil-adilnya, tanpa tebang pilih,” imbuhnya.

Saat ditanya mengenai rincian materi pemeriksaan dan nominal anggaran yang diduga disalahgunakan, Dafriyon menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

Sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto, penindakan kasus korupsi harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh dari pusat hingga daerah. Presiden menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan bahkan terhadap orang-orang terdekat atau kader partainya sendiri yang terbukti melanggar.

(*)

Komentar