BNNP Sumbar Musnahkan 145 Kg Ganja Jaringan Antarprovinsi, Para Pelaku Terancam Hukuman Mati

Sakato.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bersama unsur terkait menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis. Sebanyak 145.085,23 gram (sekitar 145 kilogram) ganja kering hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbar resmi dimusnahkan pada hari ini, Rabu (10/6/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Tim Pemberantasan BNNP Sumbar di Jalan KM 5 Bukittinggi-Medan, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, pada Minggu (10/5/2026) lalu sekitar pukul 04.00 WIB.

Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol. Dr. Ricky Yanuarfi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi akurat masyarakat yang diperoleh melalui Direktorat Intelijen BNN RI mengenai rencana peredaran gelap ganja berskala besar di wilayah Kota Bukittinggi oleh seorang pria berinisial A.

“Merespons laporan tersebut, Tim Pemberantasan bersama Tim Intelijen BNNP Sumbar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam sejak Sabtu (9/5/2026). Petugas mengintai di sekitar kediaman target operasi (TO) hingga berhasil mengidentifikasi pergerakan tersangka bersama komplotannya,” ujar Brigjen Pol. Ricky Yanuarfi.

Berdasarkan analisis intelijen di lapangan, komplotan ini diduga kuat tengah bersiap menyelundupkan narkotika dari wilayah Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara menuju Sumatera Barat.

Puncaknya, pada Minggu dini hari, petugas melakukan pencegatan terhadap dua unit mobil yang dicurigai melintas di kawasan Palupuah. Mobil pertama, Toyota Agya warna kuning bernomor polisi BA 1527 XF, diamankan bersama dua pria di dalamnya, yakni MI (alias A) dan DR.

Sementara mobil kedua yang melaju beriringan, Daihatsu Sigra warna silver bernomor polisi BA 1669 EV, diketahui ditumpangi oleh dua pria berinisial NLP dan AF.

Saat dilakukan penggeledahan intensif pada mobil Daihatsu Sigra tersebut, petugas menemukan tujuh karung putih bekas kemasan terigu yang ditutupi plastik biru di dalam kabin mobil. Setelah dibongkar, karung-karung tersebut ternyata berisi tumpukan ganja kering siap edar dengan berat total mencapai 150 kilogram.

Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi tertanggal 13 Mei 2026, total barang bukti bersih yang disita adalah sebesar 148.085,23 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.500 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium forensik (Labfor) dan 1.500 gram lainnya untuk keperluan pembuktian di persidangan. Sisanya, yakni sebesar 145.085,23 gram, dimusnahkan secara total hari ini.

Atas perbuatan nekatnya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Komplotan kurir lintas provinsi ini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar,” kata dia.

Brigjen Pol. Ricky Yanuarfi menegaskan bahwa tindakan pemusnahan ini bukan sekadar formalitas hukum semata.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini bukan sekedar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga merupakan bukti nyata komitmen negara dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ini bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, narkotika merusak lini kehidupan yang sangat luas, mulai dari kesehatan individu, ketahanan keluarga, produktivitas masyarakat, hingga menghambat pembangunan daerah dan nasional. Oleh sebab itu, pemberantasan narkotika tidak bisa dibebankan kepada BNN semata, melainkan butuh sinergi seluruh elemen.

“Pada kesempatan ini saya mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memperkuat ketahanan keluarga, serta berani melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkas jenderal bintang satu tersebut.

(*)

 

Komentar