Sakato.co.id – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol. Suharyono mengungkapkan sepanjang tahun 2023 telah menindak sebanyak 8 anggotanya dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang telah melakukan pelanggaran berat.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono dalam Press Release Akhir Tahun 2023 dengan sejumlah awak media di Mapolda Sumbar, Minggu (31/12/2023).
Kapolda menjelaskan dibandingkan tahun 2022 terkait kasus PTDH terhadap personel Polda Sumbar masih sama 8 kasus, dan di tahun 2023 ini melibatkan 7 orang Brigadir dan 1 dari Tamtama.
“Rata-rata kasus mereka beragam, tapi mayoritas terlibat dengan penyalahgunaan Narkotika,” ungkap Kapolda.
Kemudian kata Kapolda pelanggaran lain yang dilakukan personel Polda Sumbar yakni pelanggaran Disiplin serta pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
“Pada pelanggaran Disiplin tahun 2022 ada 136 pelanggaran, dengan melibatkan 1 Perwira Menengah (Pamen), 16 Perwira Pertama (Pama), 131 Brigadir, 1 Tamtama dan 2 PNS. Kemudian di Tahun 2023 ada 160 pelanggaran, dengan melibatkan 2 Pamen, 15 Pama, 187 Brigadir dan 4 Tamtama,” sebut Kapolda.
Lebih lanjut sebut Kapolda untuk pelanggaran KEPP pada tahun 2022 jumlah tindak pidananya ada 52 kasus, yang melibatkan 3 Pamen, 7 Pama, serta 42 Brigadir dan Tamtama.
“Lalu pada tahun 2023 terjadi peningkatan kasus tindak pidana kode etik ini, sebanyak 116 kasus dengan melibatkan 1 Pamen, 13 Pama, dan 102 Brigadir/Tamtama,” kata dia.
“Ini Bukti bahwa kami menerapkan Punisment yang jelas walaupun berbagai hukuman yang akan diterimanya,” imbuhnya.
Kapolda menegaskan, semakin banyak tindak pidana yang diungkap anggota belum tentu itu suatu kelemahan dari organisasi, bisa jadi itu sebuah prestasi, karena mampu mengungkap pelanggaran yang ada di internal Polri.
“Tapi satu sisi tujuan kita bukan itu, tujuan kita bagaimana bisa mengurangi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kedepannya,” pungkas Kapolda.
(*)