Sakato.co.id – Satpol PP Kota Padang terus gencarkan penertiban terhadap Iklan, Spanduk, Reklame, Poster dan Baliho para Caleg yang dipasang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di Fasiltas-fasilitas Umum, seperti pohon, taman kota, tiang listrik bahkan dipasang di rambu-rambu jalan, Sabtu malam ( 30/12/2023).
Tentu hal tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Satpol PP kali ini, menyisir jalanan kawasan Pantai Muaro lasak hingga ke kawasan Jalan Hangtuah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kabid P3D Pol PP Padang, Rio Ebu mengatakan, dengan maraknya pemasangan iklan Poster yang di pasang di pepohonan, tiang listrik, tiang telpon dan rambu-rambu lalu lintas tersebut, tentu merusak keindahan Kota serta hal ini juga telah melanggar aturan tentang ketertiban umum.
“Spanduk spanduk liar yang menempati Fasiltas umum dengan terpaksa kita bongkar,” tegas Rio.
Terkait banyaknya laporan masyarakat banyaknya bertebaran poster, spanduk serta iklan yang menganggu ketertiban umum, apa lagi di masa Kampanye, Satpol PP akan terus intens menertibkan seluruh iklan dan poster yang menyalahi aturan di wilayah Kota Padang.
“Dalam rangka menjaga keindahan Kota Seluruh iklan, Poster, spanduk yang melanggar akan kita tertibkan ,” tegasnya lagi.
(*)