Sakato.co.id – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) lakukan sosialisasi peraturan badan pengawasan pemilihan umum tentang penyelesaian sengketa pada tahapan kampanye di daerah tersebut.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua Bawaslu Pesisir Selatan diwakili Kepala Sekretariat Bawaslu Rinaldi mengatakan, bahwa kegiatan ini dilakukan dalam meningkatkan pemahaman tentang Proses Penyelesaian Sengketa pada Tahapan Kampanye.
“Ini dilakukan agar tidak adanya demam panggung bagi Panwascam yang ada di kecamatan saat adanya laporan pelanggaran dari peserta pemilu dalam penyelesaian sangketa,”ucap Rinaldi.
Seperti diketahui, tahapan kampanye akan berlangsung pada tanggal 28 November 2023. Pihaknya meyakini pasti akan ada saja pelaporan atau sangketa yang bakal ditemukan dilapangan nantinya.
“Nah, untuk itu perlu kita siapkan pemahaman undang-undang serta aturan yang berlaku selama berlangsungnya proses kampanye. Sehingga penerapan penyelesaian sangketa mengacu pada aturan yang berlaku,”tuturnya.
Sementara itu, Heru Pramana Putra Akademisi UIN Iamam Banjol Padang yang hadir sebagai pamateri menyampaikan, bahwasanya proses sangketa terdapat beberapa mekanisme.
Diantaranya sambung Heru, mekanisme utamanya yaitu mekanisme mediasi, dimana mekanisme mediasi merupakan salah satu penyelesaian sangketa antara kedua bela pihak.
“Mekanisme ini hal utama yang mesti dilakukan sebelum masuk kepada tahapan pemeriksaan terbuka. Kita minta dulu persepakatan antar kedua bela pihak yang bersengketa dan ditemukan secara tatap muka. Nantinya akan ada tahap penyelesaian atau masuk ke tahap selanjutnya,”tutupnya Heru.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut diantaranya, seluruh anggota Panwascam di seluruh kecamatan yang ada di Pessel, kemudian dari KPU, Kesbangpol, Kodim 0311, Polres Pessel, dan Insan Pers.
(*)