Aksi Cepat Tim Klewang Polresta Padang Ungkap Kasus Pencurian Material Bangunan

Sakato.co.id – Tim Klewang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang berhasil mengungkap kasus pencurian material bangunan di Perumahan Dika Mas Jaya, Parak Karambia, Kelurahan Pegambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 08.30 WIB dan menyebabkan kerugian senilai Rp7,5 juta.

“Kasus ini bermula saat pengawas perumahan, Oki Adytia Putra, melakukan pengecekan rutin terhadap sejumlah unit rumah baru yang siap dipasarkan. Saat memeriksa salah satu rumah, ia menemukan kerusakan pada bangunan tersebut,” ungkap M Yasin dalam keterangan persnya yang diterima, Rabu (13/8/2025).

Lebih lanjut ia jelaskan, dari hasil pemeriksaan lokasi pengawas tersebut, terdapat tiga pintu kamar berwarna hitam, satu pintu kamar mandi berwarna cokelat muda, serta 30 lembar atap utama pasir berwarna hitam yang sudah terpasang diketahui hilang. Temuan ini segera dilaporkan ke Polresta Padang.

Menindaklanjuti laporan tersebut kata M Yasin, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan lapangan.

Dari hasil investigasi, polisi mengidentifikasi dua pelaku, masing-masing berinisial M (30) dan MIP (21). Keduanya bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di wilayah Kota Padang.

“Setelah hasil penyelidikan, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang dilakukan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Jembatan Masjid Jabalnur, Kelurahan Pegambiran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung. Dan Operasi dipimpin oleh Kanit Opsnal, Iptu Adrian Afandi. Saat diamankan, kedua tersangka tak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua pintu kamar berwarna hitam, satu pintu kamar mandi warna cokelat muda, dan 12 lembar atap utama pasir warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian ini dilakukan dengan cara merusak bagian rumah untuk mengambil material.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Padang, khususnya dari tindak pidana pencurian yang kerap merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Saat ini tambah M Yasin, kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman guna memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini.

(*)

Komentar