Sakato.co.id – Sidang perdana gugatan perdana legal standing yang dilayangkan oleh Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), kepada PT. Mega Asri Cemerlang (MAC) selaku tergugat dan tujuh tergugat lainnya yaitu PT.Adhi Karya Perwakilan Sumbar (turut tergugat I).
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Marga Balai Pelaksana Nasional Wilayah Sumbar (turut tergugat II).
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (tergugat III), Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) (turut tergugat IV).
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar (turut tergugat V), Dinas Perdagangan dan Energi Provinsi Sumbar (turut tergugat VI), bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
Namun dalam sidang tersebut, tidak dapat dilanjutkan, karena para pihak belum lengkap.
“Maka sidang ini kita tunda pada tanggal 14 Agustus 2024 mendatang,” kata hakim ketua sidang Eka Prasetya Budi yang didampingi Ferry Hardiansyah dan Ismail Gunawan masing-masing selaku hakim anggota, Selasa (16/7/2024) sembari memukul palu di meja hijau.
Sidang yang hanya hitungan menit ini, membuat kedua belah pihak keluar dari ruang sidang.
Menurut ketua Umum AJPLH Soni, saat diwawancarai awak media, usai persidangan berharap, dampak lingkungan minta objek perkara agar dipulihkan.
(*)