Sidang Perdana Enam Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Sapi Akhirnya Digelar

Sakato.co.id – Sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah provinsi lain, di Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021, akhirnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (2/11/2023).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, menghadirkan enam orang terdakwa. Ketiga terdakwa berinisial
DM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FA selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), AAP selaku Direktur CV Emir Darul Ehsan, PRS, WI dan AIA. Ketiganya merupakan direktur dari rekanan proyek tersebut.

banner 1080x788

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Awilda cs, menyebutkan para terdakwa telah merugikan negara.

“Bahwa perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri,” katanya.

Tak hanya itu, pengerjaan tersebut tidak selesai.

“Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal junto pasal 18 19 nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Kasus Korupsi,” ujar JPU.

Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) ada yang mengajukan keberatan terhadap dakwaan (eksepsi) dan ada yang tidak mengajukan eksepsi.

Dalam sidang tersebut, terdapat perbedaan pendapat terkait teknis persidangan. Hal ini disebabkan, PH terdakwa ada yang mengajukan eksepsi dan ada yang tidak.

Selain itu, untuk terdakwa berinisial PRS selaku rekanan, melalui PH Guntur Abdurrahman, Didi Cahyadi dan tim di persidangan, mengajukan permohonan penangguhan tahanan kepada majelis hakim. Ia menilai kliennya, koperatif selama kasus tersebut berjalan dan juga kliennya mengalami sakit.

Sementara itu, terdakwa DM dan FA, melalui kuasa hukumnya, Suharizal menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang intinya, menetapkan hasil audit inspektorat Provinsi Sumbar tertanggal 26 April 2022. Supaya dijadikan alat bukti surat.

“Sehingga kasus ini harus terang,” ucap pengacara kondang ini.

Sidang yang ketua oleh Dedi Kuswara didampingi oleh Emria Fitriani dan Tumpak Tinambunan masing-masing selaku hakim ad-hoc Tipikor. Akan melanjutkan sidang pada dua minggu mendatang bagi terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi. Sedangkan terdakwa yang mengajukan eksepsi persidangan dilakukan secara maraton.

“Untuk terdakwa yang mengajukan eksepsi 3 November 2023 eksepsi. 6 November 2023 jawaban eksepsi dari JPU, dan 9 November 2023 putusan,” tegas hakim.

Pada berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah menahan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, usai penetapan tersangka ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi menilai kasus pengadaan sapi ini memang telah melanggar ketentuan, karena sapi yang mereka beli bukan sapi dari luar, tapi sapi lokal.

“Ini proyek gagal. Karena kenyataannya mereka tidak melakukan pengadaan sapi dari luar, tapi sapi lokal. Seharusnya proyek ini bisa memperbanyak populasi ternak,” ujar Asnawi.

Selain itu, kata kajati, pada kasus ini juga ditemukan dugaan mark-up atau penggelembungan dana dalam pengadaan sapi tersebut.

“Karena mereka tidak bisa memenuhi sapi bunting dari luar Sumbar, maka mereka menyediakan sapi yang lebuh besar dengan menaikkan harga sapi. Akibat penggelembungan dana ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp.7,36 miliar,” ucapnya.

Selanjutnya, ketiga tersangka kemudian akan ditahan ke rumah tahanan (Rutan) Anak Air selama 20 hari ke depan.

“Pengembangan akan terus kami lakukan, kemungkinan ada penambahan tersangka. Yang jelas kami akan kembangkan terus. Selain itu juga mulai dilakukan persiapan untuk membuat dakwaan,” kata Asnawi.

Seperti diketahui, perkara tersebut menjadi atensi Kajati Sumbar, dan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 25 Maret 2022 dengan nomor surat print04/L.3/Fd.1/03.2022 serta sehubungan surat perintah penyidikan dengan No print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 6 Juli 2022.

Temuan Kejati Sumbar berasal yang berasal laporan masyarakat atas dugaan pekerjaan penyediaan dan pengembangan sarjana pertanian, kegiatan penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.

Sebelumnya, heboh diberitakan media pada 18 Desember 2021 lalu di Sumatera Barat tentang bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang memberikan bantuan ternak sapi dan kambing kepada puluhan kelompok masyarakat tahun 2021.

Bantuan ini menghabiskan APBD Sumbar sekitar Rp35 miliar, namun sepertinya banyak kelompok masyarakat penerima bantuan sedih melihat kondisi sapi yang kurus.

(*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *