Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali bergerak tegas dalam menjaga wajah kota. Pada Jumat (9/1/2026), petugas melakukan pengawasan intensif terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan masih membandel dengan memanfaatkan fasilitas umum (fasum) sebagai tempat berniaga.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan dinilai merampas hak pejalan kaki serta memicu kemacetan yang mengganggu kenyamanan publik.
Dipimpin langsung oleh Kasi Opsdal Satpol PP Padang, operasi penyisiran dilakukan di sejumlah titik krusial yang sering menjadi lokasi pelanggaran, antara lain kawasan Taman Rimbo Kaluang, Jalan S. Parman, Kawasan depan Makam Pahlawan serta di Jalan M.H. Thamrin.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyayangkan sikap oknum pedagang yang masih mengabaikan imbauan petugas. Meski sosialisasi telah dilakukan berulang kali, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak lapak yang berdiri di lokasi terlarang.
“Kami sudah berkali-kali memberikan edukasi dan teguran secara humanis. Namun, karena aturan tetap dilanggar, kami terpaksa melakukan tindakan tegas demi kepentingan masyarakat yang lebih luas,” ujar Chandra.
Sebagai bentuk penegakan aturan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, meliputi Tenda dan rangka besi, Tabung gas, Banner promosi dan Kursi-kursi milik pedagang.
Chandra menegaskan bahwa operasi ini bukanlah kegiatan sekali jalan. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan rutin dan berkelanjutan untuk memastikan trotoar kembali pada fungsinya dan estetika Kota Padang tetap terjaga.
Ia juga berpesan kepada seluruh pelaku usaha agar memiliki kesadaran kolektif dalam mematuhi Peraturan Daerah (Perda). “Mari kita berdagang di tempat yang semestinya. Kota yang tertib dan indah akan memberikan kenyamanan bagi kita semua, termasuk para pengunjung,” tutupnya.
(*)









Komentar