Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Mantan Karyawan Bank BRI Naik Tahap II

Sakato.co.id – Kasus dugaan pengelapan uang yang dilakukan oleh mantan karyawan BRI dengan total kerugian Rp 1.4 M akhirnya masuk ke tahap II.

Masuknya kasus ini ke tahap II dibenarkan oleh Kasi Intelegen Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Alfiandi, Kamis (9/4/2024).

banner 1080x788

“Iya benar, kemaren kita telah masuk tahap II,” ujarnya.

Diketahui tersangka FJ melakukan pengelapan dari transaksi void kartu debit Bank BRI di merchant ECD BRI pada merchant Jaya Wisata Tour sebuah tour dan travel yang ia kelola.

Dalam keterangannya, Andi mengatakan dengan dinaikannya status kasus tersebut ke tahap II, tersangka FJ akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Anak Air sambil menunggu waktu penjadwalnya dimulai sidang perdana kasus tersebut.

Ia sendiri mengatakan tersangka sendiri dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 9, Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 5 tahun keatas.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang juga menyita barang bukti kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang dilakukan pada tahun 2019 lalu.

Kejari Padang berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 455.400.000 yang digunakan sebagai alat bukti kejahatan, dan masih terdapat lagi barang bukti lain.

“Hari ini kita menyita uang tunai Rp. 455.400.000 yang akan digunakan sebagai alat bukti penipuan yang dilakukan oleh inisial FJP, mantan karyawan Bank BRI yang dilakukan pada tahun ini 2019 lalu,” ungkap Afliandi, didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidus) Kejari Padang Yuli Andri dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Padang Syafri Hadi, beberapa waktu lalu.

Pria yang akrab disapa Andi tersebut juga mengatakan bahwa penyitaan barang bukti tersebut berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan (Kajari) Padang, yang selanjutnya akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan.

Dia juga mengatakan Kejari Padang akan terus berusaha untuk mencari alat bukti sehingga sesuai dengan total kerugian yang disebabkan oleh tersangka FJP. Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Padang sebenarnya sudah dimulai sejak bulan September 2023 lalu, dan hari ini Kejari Padang akhirnya menyita barang bukti tersebut.

Dijelaskan Kasi Datun Kejari Padang Syafri Hadi, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka FJP adalah tersangka membuat badan usaha yang bergerak di bidang biro perjalanan. Kemudian FJP melakukan transaksi dari satu rekening ke rekening lainnya.

“Tersangka berhasil membuat sistem EDC Bank BRI menjadi nge-bug (cacat), sehingga tersangka diuntungkan karena transaksi yang dilakukan ke rekening tujuan tetap masuk, dan rekening pengirim juga mendapatkan pengembalian dana dari Bank setelah pembatalan (Void),” pungkasnya.

(*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *