Sakato.co.id – Dua pria paruh baya di Jorong Gumarang II, Kenagarian Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, terpaksa harus menyudahi hari-hari mereka sebagai petani setelah rahasia budidaya narkotika jenis ganja mereka terendus oleh petugas.
Selasa (14/4/2026) menjadi hari apes bagi N (40) dan kakaknya, A (46). Upaya mereka terhenti ketika jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berkolaborasi dengan Pasin Pos Gadut dan Intel Kodim 0304/Agam membongkar aktivitas ilegal yang mereka lakoni di balik rimbunnya perkebunan karet.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Irfan Leo Dinata menjelaskan bahwa drama penangkapan itu bermula dari kecurigaan warga terhadap kedua pelaku.
Warga langsung melapor kepada Pasin Pos Gadut yang berada tidak jauh dari lokasi dan langsung berkoordinasi dengan personel Kodim 0304 serta Polres Agam untuk melakukan penyelidikan.
”Hasil penggeledahan, kami menemukan 3 (tiga) lenting paket yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang disimpan di dalam kotak rokok di saku celana pelaku,” ujarnya.
Kepada petugas pelaku mengakui daun haram itu adalah miliknya, sekadar untuk dikonsumsi sendiri. Namun, nyanyian N tidak berhenti di situ. Petugas mencium aroma pelanggaran yang lebih besar.
Kasus ini juga menyeret nama sang kakak, A. Hanya berselang 20 menit, petugas langsung bergerak cepat menuju kediaman pelaku kedua.
Pria berusia 46 tahun itu diamankan tanpa sempat mengelak, lalu digiring petugas menuju kebun miliknya yang tak jauh dari rumah.
”Di sana, petugas menemukan 4 batang tanaman ganja yang dirawat secara sembunyi-sembunyi dan beberapa tanaman yang masih berupa kecambah,” lanjutnya.
Kini, kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Agam untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
(*)









Komentar