Sakato.co.id – Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas di jalan raya Solok–Padang berujung pada pembongkaran kasus peredaran narkotika skala besar. Polsek Gunung Talang berhasil mengamankan sedikitnya 25 kilogram ganja kering siap edar yang disembunyikan di dalam bagasi sebuah mobil minibus.
Peristiwa ini terjadi di depan SPPG Sarimanggis, Jorong Simpang, Nagari Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, pada Jumat (10/7/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Gunung Talang, IPTU Armen Nandes, membenarkan kejadian luar biasa tersebut. Menurutnya, penemuan barang haram ini berawal dari kecelakaan lalu lintas biasa antara mobil Toyota Terios hitam bernomor polisi BA 1072 LM dengan Honda Jazz silver BA 1840 KJ.
Mobil Terios yang dikemudikan oleh seorang pria bernama Ari melaju kencang dari arah Solok menuju Padang. Sesampainya di lokasi kejadian (TKP), Terios tersebut menghantam bagian belakang Honda Jazz yang dikemudikan oleh Dicky Marzoni (40). Benturan keras itu menyebabkan kaca belakang mobil Honda Jazz pecah berantakan.
Melihat mobilnya ditabrak, Dicky langsung turun untuk meminta pertanggungjawaban. Bukannya meminta maaf, pengemudi Terios justru langsung memundurkan mobilnya dan mencoba tancap gas untuk kabur dari lokasi.
Beruntung, di lokasi kejadian ada seorang anggota Satpol PP bernama Yoga Bahri Pratama (29). Melihat ada gelagat tidak beres dan upaya melarikan diri, Yoga dengan sigap langsung menghadang dan menahan mobil Terios tersebut, lalu mengarahkannya untuk parkir di halaman SPPG Sarimanggis.
Saat memeriksa situasi, Yoga menaruh curiga melihat bungkusan besar di dalam bagasi Terios. Tanpa buang waktu, ia langsung menghubungi personel Polsek Gunung Talang.
Merompon laporan kecelakaan dan informasi mencurigakan tersebut, KA SPKT Polsek Gunung Talang Aipda Nico Helsym bersama Bripka Devis Asvembri dan Bhabinkamtibmas Bripka Agung Trinando langsung bergerak cepat mengecek TKP.
“Saat personel kami melakukan pengecekan di bagasi mobil Toyota Terios hitam tersebut, ditemukan sebuah karung plastik putih. Setelah diperiksa, provesinya berisi 5 paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut lakban kuning,” ungkap IPTU Armen Nandes.
Masing-masing paket besar tersebut diperkirakan memiliki berat sekitar 5 kilogram, sehingga total barang bukti yang ditemukan mencapai kurang lebih 25 kilogram.
Sopir mobil Terios bernama Ari berhasil memanfaatkan situasi kekacauan pasca-kecelakaan untuk melarikan diri dan saat ini tengah diburu petugas. Namun, polisi berhasil mengamankan seorang penumpang Terios berinisial Kanda Ramadhan (30).
Saat ini, tersangka Kanda beserta barang bukti 25 kg ganja telah diserahkan dan diamankan oleh Personil Sat Narkoba Polres Solok untuk pengembangan kasus dan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan diserahkan ke Sat Lantas Polres Solok.
(*)









Komentar