Sakato.co.id – Seorang pria di Kota Padang, Sumatra Barat, terpaksa diamankan Tim Klewang Satuan Reskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan pencurian kabel tower di kawasan Jalan Pramuka, Padang Utara Kota Padang. Peristiwa pencurian diduga dilakukan pelaku pada senin (18/5/2026) dini hari, sekira pukul 01.00 Wib. Pelaku ditangkap usai korban yang merupakan perwakilan managerial perusahaan vendor tower tersebut melaporkan peristiwa ini ke Polresta Padang.
Diduga pelaku masuk ke area sekitar tower telekomunikasi dengan cara merusak kunci gembok shelter tower dan langsung mengambil kabel power dari unit kwh listrik yang menuju ke mesin tower dengan panjang hampir 30 meter. Aksi pelaku sempat diketahui oleh pelapor melalui peringatan alarm online yang terpasang di shelter tower.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pelaku atas nama Ijon ini langsung diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Pelaku langsung diciduk petugas setelah identitasnya dikantongi.
“Pelaku ini merupakan spesialis pencuri kabel tower dimana diketahui pelaku telah 11 kali melakukan aksi yang serupa. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa potongan kabel tembaga, gunting, cutter, tang serta sebilah parang telah diamankan di Mapolresta Padang,” ujar Yasin Senin (18/5/2026) siang.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Kabel hasil curian tersebut rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan uang. Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimum 7 hingga 9 tahun,” kata dia.
(*)









Komentar