Bawaslu Sumbar, Deklarasikan Kampung Pengawasan di Nagari Gurun Panjang Utara Pessel

Sakato.co.id – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendeklarasikan Kampung Pengawasan Partisipatif Pemilu di Nagari Gurun Panjang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Selasa (10/10/2023).

Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang diwakili Kordiv Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Muhamad Khadafi mengantakan, dengan dideklarasikannya kampung pengawasan partisipatif pemilu ini dapat mengantisipasi pelanggaran pemilu bagi peserta yang melanggar.

banner 1080x788

“Ya, kita berharap dengan adanya deklarasi kampung pengawasan pemilu ini, dapat mengantisipasi pelanggaran atau kecurangan dalam terlaksananya proses demokrasi yaitu pemilu yang akan di selenggarakan tahun depan,” katanya pada awak media usai acara deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif Pemilu di Gurun Panjang Utara, Pessel.

Kendati demikian sambungannya, untuk mendukung adanya deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif Pemilu tersebut, tentu diharapkan dukungan dari seluruh unsur terutama masyarakat.

“Seluruh kalangan harus terlibat dalam pengawasan ini. Jadi, mari kita jadikan wadahnya Kampung Pengawasan Partisipatif ini. Agar tujuan kita sama-sama tercapai terlaksananya pemilu damai aman dan tanpa pelanggaran,” ucapnya.

Terutama tambahnya terkait praktik politik uang. Nah, ini sangat sulit untuk diantisipasi. Untuk itu, melalui deklarasi Kampung pemilu ini bisa sama-sama mengawasinya.

Selain melalui kampung pengawasan partisipatif pemilu itu, Bawaslu juga menyediakan wadah pelaporan bagi masyarakat yang ingin melaporkan para pelanggar pemilu.

“Wadah lain juga ada untuk merespon cepat laporan masyarakat seperti, aplikasi pelaporan yang dibuat melalui digital oleh Bawaslu. Jadi, masyarakat tidak perlu kekantor untuk datang melaporkan cukup melalui aplikasi saja. Busa juga melalui media sosial milik Bawaslu Sumbar atau Kabupaten/Kota sampai ke Kecamatan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi mengatakan, deklarasi ini merupakan wadah untuk mengajak dan melibatkan langsung masyarakat dan semua unsur dalam mengawasi terjadinya pelanggaran pemilu tahun ini.

“Dengan dilibatkannya seluruh unsur, kita berharap deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif Pemilu dapat menjadi sarana untuk semua pihak mengantisipasi pelanggaran pemilu,” ungkapnya.

Kemudian tambahnya, deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif Pemilu ini, juga dapat meningkatkan partisipasi pemilu 2024. Sebab, seluruhnya terlibat, tidak hanya peserta pemilu tapi juga pemilih.

“Kita yakin ini juga dapat memicu peningkatan partisipasi pemilu. Dan juga dapat menjadi wadah pembelajaran bagi semuah pihak dalam pengawasan pemilu,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, turut Hadir Bupati Pesisir Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Mawardi Roska, dia selaku pemerintah daerah merespon positif dengan ditunjukkannya Nagari Gurun Panjang Utara, Bayang menjadi Kampung Pengawasan Partisipatif Pemilu.

“Kita dukung dan kita dorong bersama-sama. Dengan adanya deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif Pemilu ini dapat mengantisipasi pelanggaran pemilu sejak awal tahapan,” kata dia.

Sehingga lanjutnya, pelanggaran seperti politik uang, politik Sarah dan berbagai pelanggaran pemilu lainnya bisa teratasi dan terselenggaranya pemilu aman dan damai.

“Pokonya apapun itu bentuk pelanggaran pemilu yang bisa memicu komplik teratasi. Dan mari kita dukung deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif Pemilu ini. Untuk pemilu aman dan damai,” tutupnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *