Sakato.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar), berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas elpiji bersubsidi di sebuah rumah di Jalan Penjernihan Utama, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu sore (1/10/2025) ini mengungkap modus operandi tersembunyi yang telah berjalan selama delapan bulan.
Dari lokasi, polisi mengamankan tiga terduga pelaku yang berperan sebagai pemilik dan pekerja: Ganda (40), Indra (36), dan Kevin (27).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar yang mencium bau gas yang seringkali menyengat.
“Tempat ini adalah milik pribadi, tidak berizin untuk usaha. Aktivitas ini tercium oleh masyarakat, bau gas menyebar,” ujar Kombes Pol Andry Kurniawan di lokasi penggerebekan.
Modus para pelaku terbilang rapi. Aktivitas pengoplosan dilakukan di bagian belakang rumah, sementara di sampingnya terdapat bangunan indekos, sehingga kegiatan ilegal ini tidak mudah terendus.
Di lokasi, tim kepolisian menyita ratusan tabung gas dengan berbagai ukuran serta peralatan yang digunakan untuk “menyuntik” gas. Gas elpiji 3 kilogram (subsidi) dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
“Tabung yang berhasil kami sita dari TKP, di antaranya gas berukuran 3 kilogram sebanyak 150 tabung, 12 kilogram sekitar 80 tabung, dan untuk 50 kilogram sebanyak 4 tabung,” ungkap Andry.
Tabung-tabung gas ini dikumpulkan para pelaku dari warung-warung di sekitar Kota Padang. Sementara regulator khusus untuk pengoplosan dibeli secara daring (online). Setelah dioplos, gas nonsubsidi ini kembali dijual ke warung-warung di Kota Padang untuk meraup untung besar.
Menurut pengakuan sementara para terduga pelaku, bisnis gelap ini telah mereka jalankan selama delapan bulan. Mereka berhasil meraih keuntungan rata-rata hingga Rp 40 juta per bulan dari selisih harga jual.
Terkait kasus ini, Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan bahwa operasi penindakan terhadap penyalahgunaan barang subsidi pemerintah akan terus digencarkan.
Ketiga terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 juncto Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman untuk mereka adalah 6 tahun penjara,” tutup Kombes Pol Andry.
(*)
Komentar