Satpol PP Kembali Tertibkan Sejumlah PKL yang Gunakan Fasum di Padang

Sakato.co.id – Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang lakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di sejumlah kawasan di Kota Padang, Selasa (18/2/2025).

Dalam pengawasan yang dilakukan oleh petugas, sejumlah PKL yang melanggar aturan di beberapa kawasan diantaranya di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Simpang Haru, dan Jalan Proklamasi, berhasil ditertibkan oleh personil Satpol PP Padang.

banner 1080x788

“Sejumlah PKL yang menggunakan Fasilitas umum (Fasum) kita tertibkan, sejumlah barang bukti kita amankan ke Mako Satpol PP Padang diantaranya 2 unit payung diamankan di jalan Jendral Sudirman, 2 unit tabung gas, 2 unit payung serta 1 kursi plastic diamankan di Kawasan simpang Haru dan jalan Proklamasi, 3 unit payung diamankan di Kawasan Andalas, 5 unit payung juga diamankan dikawasan Pasar Raya Padang, semua yang kita tertibkan tersebut kita serahkan kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut,” ucap Rozaldi, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang.

Rozaldi menegaskan, terkait penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan akan terus dilakukan.

“Kita akan terus komit melakukan penertiban terhadap PKL yang masih saja menggunakan Fasilitas Umum sebagai sarana berjualan, penertiban akan kita lakukan secara rutin dan bertahap,” ungkap Rozaldi.

Rozaldi, berharap agar Pedagang Kaki Lima lebih tertib dalam memilih tempat berjualan.

“Kita sangat berharap kepada masyarakat yang berprofesi sebagai Pedagang agar lebih tertib lagi dalam memilih tempat berjualan, jangan sampai melanggar aturan, apalagi menggunakan Fasilitas Umum, karena Fasum diperuntukan untuk masyarakat umum, bukan sarana pribadi, selain itu berjualan di trotoar juga dapat merusak estetika kota” kata dia.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *