Sakato.co.id – Tim Klewang Polresta Padang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian HP iPhone 11 di sebuah rumah kos di daerah Ulak Karang, Padang Utara, Kota Padang, pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku berinisial BM, melakukan aksinya di kantor CV. RTW di Jalan Tan Malaka, Padang Timur, pada hari yang sama sekitar pukul 06.00 WIB.
Kanit Opsnal Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan korban yang kehilangan HP iPhone 11 warna putih saat tidur di kantor CV. RTW. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.700.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku,” ujar IPTU Adrian Afandi, dalam keterangan persnya, Minggu (2/1/2025).
“Tim Opsnal kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang diinformasikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kos di Ulak Karang,” imbuhnya.
Saat penangkapan, lanjut IPTU Adrian, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit HP iPhone 11 warna putih.
“Usai diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindak kejahatan.
“Polresta Padang juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
(*)