Kejari Padang Eksekusi Uang Rp455 Juta dalam Kasus Korupsi Mantan Karyawan BRI

Sakato.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah mengeksekusi uang tunai sebesar Rp455.400.000 yang disita dari terpidana Fitria Jaya Putra, mantan karyawan BRI Regional Office Padang.

Eksekusi ini merupakan bagian dari penyelesaian kasus tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.

banner 1080x788

Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan, denda Rp100 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp962.485.000.

Kepala Kejari Padang, Aliansyah, menjelaskan bahwa uang tunai yang dieksekusi berasal dari hasil penjualan aset terpidana selama proses hukum berlangsung.

“Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta terpidana akan disita dan dilelang,” ujar Aliansyah yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Padang Yuli Andri dan Kasi Intel Kejari Padang Eriyanto, Selasa (3/12/2024).

Kasus ini bermula dari laporan internal BRI mengenai penyalahgunaan fasilitas void pada sistem Electronic Data Capture (EDC) Merchant Jaya Wisata Tour yang dilakukan oleh Fitria Jaya Putra sejak November 2019 hingga Februari 2023.

Kerugian negara akibat tindakannya mencapai Rp1,41 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatra Barat.

Fitria Jaya Putra awalnya didakwa dengan dua pasal, namun hakim hanya membuktikan dakwaan subsidair.

Dalam putusannya, hakim menetapkan hukuman tambahan berupa dua tahun penjara jika uang pengganti tidak terpenuhi.

Putusan ini tercatat dalam nomor perkara 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg yang dibacakan pada 24 Oktober 2024.

Eksekusi barang bukti ini adalah bagian dari upaya Kejari Padang untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

Langkah ini merupakan bukti nyata komitmen Kejari Padang dalam memberantas tindak pidana korupsi.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *