Sakato.co.id – Dalam rangka memperingati HUT RI ke-78 tahun 2023, sebanyak 946 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Padang mendapat remisi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Lapas Kelas II A Padang Edi Cahyo, dalam keterangan persnya, Kamis (17/8/2023).
“Kita memberikan remisi pengurangan masa tahanan kepada 946 warga binaan di Lapas kelas IIA Padang. Untuk remisi bebas kita tidak ada,” ungkapnya.
Edi Cahyo menambahkan, pada saat ini jumlah warga binaan di Lapas kelas IIA Padang berjumlah seribu orang. “Jadi, 94,6 persen warga binaan di Lapas Kelas IIA Padang telah mendapatkan remisi,” jelasnya.
Edi Cahyo menambahkan, jumlah remisi yang diberikan cukup bervariasi. “Revisi yang kita berikan bervariasi berkisar 1 hingga 6 bulan,” pungkasnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.
Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Remisi diberikan bagi narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
(*)