Sakato.co.id – Sebanyak 861 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang mendapatkan remisi umum pada perayaan HUT RI ke-79 tahun 2024.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi berupa pengurangan masa hukuman itu dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dan didampingi Kakanwil Kemenkumham Sumbar Amrizal, Sabtu (17/8/2024).
Kalapas Kelas II A Padang, Marten mengatakan, pemberian remisi ini sudah berdasarkan pertama Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, kedua menurut Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Kemudian peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat,” ungkap Marten.
Kemudian lanjut Marten, pemberian remisi ini juga berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.05.04-998 tanggal 12 Juni 2023 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan.
Marten menjelaskan, Remisi Umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan pada saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tepatnya tiap tanggal 17 Agustus.
“Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Lebih lanjut Marten menjelaskan, Remisi Umum ini diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.
Berikut rincian pemberian Remisi Umum I yang diperoleh berjumlah 861 orang Narapidana :
– 1 bulan : 28 orang
– 2 bulan : 114 orang
– 3 bulan : 316 orang
– 4 bulan : 181 orang
– 5 bulan : 192 orang
– 6 bulan : 27 orang
Kemudian untuk Remisi Umum II (menjalani subsider), sebanyak : 3 orang.
(*)