Sakato.co.id – Sebanyak 140 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba mengikuti program layanan rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang, Sumatera Barat.
Untuk hari ini, Senin (1/7/2024), Lapas Muaro Padang telah menyelesaikan tahap I layanan rehabilitasi pemasyarakatan Tahun anggaran 2024 yang diikuti 70 WBP kasus narkoba dan kemudian langsung memulai tahap II.
“Pelaksanaan program rehabilitasi pemasyarakatan ini adalah narapidana pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika di Lapas Kelas IIA Padang. Target residen Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2024 sebanyak 140 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang dibagi menjadi 2 tahap dan terdiri dari 50 orang peserta rehabilitasi sosial dan 20 orang peserta rehabilitasi medis,” ungkap Kalapas Kelas IIA Padang, Marten, Senin (1/7/2024).
Marten menjelaskan, dalam pelaksanaan program rehabilitas ini, Lapas Padang mendapatkan amanah dari Dirjen Pemasyarakatan pada tahun 2024 ini. Lapas Padang mendapat anggaran rehabilitasi untuk 140 orang peserta dari WBP dengan rincian 100 untuk rehab sosial dan 40 untuk rehab medis.
“Kemudian kegiatan ini kita bagi menjadi dua tahap, sesuai dengan aturannya program rehab ini dilakukan selama 6 bulan. Jadi yang 140 orang ini dibagi dua jadi tahap pertama 50 untuk rehab sosial, dan 20 untuk rehab medis,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Marten, sebelum mendapatkan WBP yang mengikuti program rehab ini, pihaknya menggandeng pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk melakukan assesmen oleh tenaga assesor mereka. Setelah dilakukan assesmen baru didapati siapa-siapa WBP yang bisa dan layak untuk mengikuti program rehab ini.
“Selama kegiatan rehab ini residen diberi pembekalan berbagai kegiatan, seperti pembinaan keagamaan, dan kegiatan vocational. Pada kegiatan vocational ini kita menggali bakat dan minat para WBP ini. Bakat-bakat yang mereka miliki kita gali, dan situ kita lakukan pembinaan,” tuturnya.
“Namun yang lebih kita tekan yakni pembinaan terhadap keagamaan. Karena dengan pembinaan agama, di situ cepat perubahan perilaku seseorang tersebut,” kata dia.
Ia menambahkan, di Lapas Padang saat ini jumlah WBP nya ada sebanyak 955 orang, dari jumlah tersebut di atas 60 persennya WBP yang di Lapas ini terlibat kasus narkoba.
“Kita berharap, dengan program rehab yang dijalani oleh para WBP ini sebagai upaya WBP bersih dari narkoba dan memiliki keterampilan, sehingga siap kembali lagi ke masyarakat selepas menjalani masa hukuman,” pungkasnya.
Dalam kegiatan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan ini, pihak Lapas Kelas IIA Padang melakukan kerjasama dengan pihak seperti BNN Provinsi Sumatera Barat, RSJ Prof H.B. Saanin, Kementerian Agama Kota Padang, serta Yayasan Dar-el Iman dengan Tenaga Bimbingan Rohani/Penyuluh Agama.
Sementara itu, Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi mengatakan, dalam pelaksanaan rehabilitasi baik sosial dan medis yang dilaksanakan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Sumbar terdapat dua Lapas yang telah melaksanakan program rehabilitasi, yaitu lapas kelas IIA Padang dan Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto.
“Selaku Kepala BNN Provinsi Sumbar, saya sangat mengapresiasi Kanwil Kemenkumham dan Jajaran yang telah dengan serius melaksanakan program-program P4GN. hal ini terbukti dengan pelaksanaan deteksi dini melalui tes urin di jajaran Kanwil Kemenkumham dan pelaksanaan rehabilitasi di kedua Lapas tersebut dari tahun 2015 sampai sekarang
bahkan telah menganggarkan program rehabilitasi secara mandiri untuk WBP dengan kasus penyalahgunaan narkotika,” kata dia.
Ia berharap di setiap Lapas jajaran
Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat dapat melaksanakan program rehabilitasi secara mandiri, sehingga dapat menekan tingginya angka supply dan demand (permintaan dan penawaran) peredaran gelap narkotika di Indonesia.
(*)