Viral di Medsos, Pelaku Curas terhadap Seorang Driver Ojol di Padang Berhasil Diamankan Tim Klewang

Sakato.co.id – Jajaran Tim Klewang, Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan (Curas) di Simpang Empat Lubug Begalung (Lubeg) yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) kemarin, Selasa (17/12/2024).

Tak sampai usai video tersebut Viral, kurang dari 24 jam Tim Klewang Polresta Padang gerak cepat amankan diduga para pelaku tindak pencurian dengan kekerasan tersebut, Selasa (17/12/2024) malam.

banner 1080x788

Wakapolresta Padang AKBP Rully Indra Wijayanto didampingi Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ardiansyah Putra mengatakan, pelaku yang diamankan berjumlah 5 orang dan dua diantaranya hari ini ditetapkan menjadi tersangka dan satu diantaranya mengaku sebagai anggota Kepolisian ke masyarakat.

Rully menjelaskan pelaku dapat diamankan berawal saat korban melaporkan ke Polresta Padang, terkait terjadinya tindak pencurian dan kekerasan terhadap dirinya, pada hari Selasa (17/12/2024) pada pukul 4 pagi.

“Dari laporan korban tersebut, kita langsung melakukan pendalaman dan kita dapat mengungkap dua orang pelaku S dan R yang kemudian berkembang ke tiga orang lainnya yang saat ini tengah dilakukan pendalaman,” ungkap Wakapolresta Padang, AKBP Rully Indra Wijayanto, dalam keterangan persnya, Rabu (18/12/2024).

Terkait kronologis pelaku dapat diamankan lanjut Rully, semua berawal saat tersangka berinisial S dan 4 rekan lainnya pulang dari salah satu tempat hiburan di kota Padang dan mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan telah terjadi aksi tawuran di daerah Simpang Ketaping Kota Padang.

“Masyarakat yang menelfon mengetahui bahwa S merupakan seorang anggota kepolisian. kemudian dari infomasi tersebut S dan tiga rekan lainnya menuju ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi aksi tawuran sudah bubar dan pelaku S mengajak rekannya untuk melakukan penyisiran dan sampai di daerah simpang 4 lubeg didapati rombongan yang diduga merupakan pelaku tawuran,” ujarnya.

Kemudian mobil yang dikendarai S memepet salah satu kendaraan yang membonceng korban. “Menurut hasil pemeriksaan rombongan S ini me mepet kendaraan pelapor karena melihat salah satu dari rombongan pelapor sedang membawa sajam dan diberhentikan,” ungkapnya.

Saat prosesi pemberhentian tersebut kendaraan korban terjatuh dan pengemudi motor tersebut melarikan diri dan korban berhasil diamankan tersangka S. Rully mengatakan dari upaya yang dilakukan oleh tersangka S dan rekan-rekannya mereka kembali melakukan penyisiran dan kembali di Simpang Lubeg didapati rombongan yang diduga tawuran.

“Saat itu S sempat melakukan tembakan keatas dan sempat menodongkan senjata kepada rombongan aksi tawuran sehingga mereka bubar, ternyata setelah diketahui bahwasanya senjata tersebut berjenis air soft gun,” ungkapnya lagi.

Dari aksi pembubaran tersebut S dan rekannya kembali mendapatkan kendaraan yang ditinggal oleh diduga para pelaku tawuran.

“Dalam perjalanannya korban sempat mendapatkan penekanan dari S untuk menyebutkan siapa rekan-rekannya yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut dan sempat ditekankan kepada korban untuk dibawa ke Polsek, Polres atau Polda. Kemudian korban meminta agar tidak diserahkan ke kantor polisi kemudian ia menyerahkan hp miliknya dan diminta untuk dipulangkan, kemudian korban diturunkan di kawasan Simpang haru,” sebutnya.

“Saat ini proses penyelidikan masih dilakukan guna untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan tiga orang lainnya apakah mereka terlibat secara lansung proses curas yang dilakukan oleh S dan R sebagai tersangka yang ditetapkan dalam kasus curas ini,” ucapnya.

Dari tangan para tersangka juga diamankan alat bukti berupa dua unit senjata air soft gun, dua unit kendaraan.

“Atas perbuatannya, terhadap kedua tersangka ini akan disangkakan dengan pasal 365 KUHP, yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tegasnya.

(*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *