Sakato.co.id – Masa jabatan Prof Ganefri selaku Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) bakal berakhir pada 4 Juni 2024.
Oleh sebab itu demi terus menjadi Universitas terbaik UNP kembali melakukan pemilihan rektor baru untuk periode tahun 2024-2029.
Dalam pelaksanaan pemilihan rektor, karena UNP sudah berstatus PTN Berbadan Hukum maka yang bertanggung jawab adalah Majelis Wali Amanat (MWA) UNP.
Ketua MWA UNP Prof Mawardi Effendi mengatakan dalam pelaksanaan pemilihan rektor MWA, Rektor dan SAU saling bekerjasama sebagai organ dalam menjalankan kampus.
Dia juga menjelaskan masa jabatan Rektor UNP akan berakhir 4 Juni 2024. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 47767/MPK/RHS/KP/2020, maka UNP membuka pendaftaran untuk bakal calon Rektor UNP periode 2024-2029.
“Untuk itu dalam pemilihan rektor wali amanat telah membentuk panitia pemilihan rektor dengan 11 orang panitia,” ujarnya didampingi Rektor UNP Prof Ganefri dan Ketua Senat Akademik Universitas (SAU) Prof Lufri, Rabu (24/1/2024).
Dia juga mengatakan UNP harus memiliki rektor yang mampu memberikan kemandirian dalam setiap aspek pembangunan peradaban akademik di UNP.
Sementara itu Rektor UNP, Prof Ganefri mengatakan UNP mencari sosok Rektor 2024-2029 berkualitas internasional dan mendedikasikan dirinya 24 jam untuk UNP. Ini dilatari tantangan UNP yang baru dua tahun berstatus PTN Berbadan Hukum dan ingin masuk dalam jajaran 800 Universitas Kelas Dunia.
Tahapan pemilihan rektor baru UNP sudah memasuki pendaftaran dan penerimaan berkas calon rektor sejak 22 Januari – 4 Maret 2024. Waktu selama 3 bulan itu digunakan oleh Panpel Rektor UNP untuk menjaring dan menyaring bakal calon dari UNP maupun luar UNP.
“Kami memilih rektor sesuai ketentuan PP No 114/2021 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum UNP, dan Peraturan MWA (Majelis Wali Amanat) No 1/2023 Tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkat, Pelantikan dan Pemberhentian Rektor UNP. Kemudian MWA membentuk Panpel Pilrek 2024-2029 yang diketuai oleh Prof Dr Alnedral MPd,” ujarnya.
Tiga nama calon Rektor UNP akan dipilih oleh MWA yang beranggotakan 17 orang yang terdiri atas unsur dosen, tenaga pendidik, mahasiswa, alumni, masyarakat, Rektor, Senat, dan Menteri Pendidikan.
Para calon rektor akan dihadapkan dengan Panelis dalam Rapat Sidang Terbuka Penyampaian Visi Misi.
“Empat orang Panelis ini akan menggali visi dan misi calon rektor agar sejalan dengan tantangan UNP ke depan dalam mencapai target peringkat World Class University. UNP tidak boleh stagnan,” tegas Ganefri.
Sementara itu, Ketua Pilrek UNP Prof Alnedral menyebutkan persyaratan menjadi Rektor UNP antara lain, memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari PT dalam negeri yang terakreditasi atau PT luar negeri yang diakui oleh Kementerian, memiliki kompetensi manajerial yang tinggi, berusia paling tinggi 60 tahun saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.
“Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah, sebagai Dosen di PT, memiliki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala, memiliki pengalaman paling rendah sebagai pemimpin jurusan/Departemen paling singkat 2 tahun, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan,” beber Prof Alnedral.
Ia juga menyebut calon rektor itu tidak sedang atau pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki integritas akademik, tidak sedang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi lebih dari 6 bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan bagi calon yang berasal dari luar UNP, wajib menyertakan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Semua berkas persyaratan itu dokumennya dapat diunduh di laman https://pilrek.unp.ac.id/ terutama untuk format surat-surat pernyataan.
(*)