Sakato.co.id – Puluhan Tokoh Adat Kurai Bukittinggi, Sumatera Barat menjalani Studi Banding terkait penerapan peraturan daerah (Perda) dan peradilan adat ke Provinsi Jambi.
“Kegiatan ini difokuskan di Kabupaten Bungo dan Kabupaten Batang Hari yang telah menerapkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat serta pelaksanaan peradilan adat,” kata Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Bukittinggi, Feri Cofa Datuak Tun Muhammad, Kamis, 22 Oktober 2026.
Ia mengatakan masyarakat adat Kurai di Kota Bukittinggi saat ini tengah berproses untuk pengesahan Perda serupa untuk memaksimalkan penyelenggaraan aturan adat.
“Naskah akademik rancangan Perda sudah disampaikan ke DPRD untuk dibahas. Studi Banding ini bertujuan untuk menstimulus dan memperkuat regulasi Perda Adat Kurai untuk segera disahkan,” kata Datuak Tun Muhammad.
Kabupaten Bungo menerapkan Perda Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Sementara Kabupaten Batang Hari melahirkan Perda serupa untuk memperkuat pelaksanaan Peradilan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum Adat didasarkan kepada Undang-Udndang Nomr 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berpedoman kepada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, perlu melakukan identifikasi keberadaan Masyarakat Hukum Adat dengan cara dilakukan verifikasi dan validasi.
Namun, untuk Provinsi Sumatera Barat dan khususnya Kota Bukittinggi, telah diterbitkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat dan Nomor 53 Tahun 2024 Tentang Kota Bukittinggi.
Kedua UU ini secara spesifik di Pasal 5 huruf (c) menegaskan karakteristik Provinsi Sumatera Barat dan Kota Bukittinggi yatu “Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah Adat Basandi Syara’ dan Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sesuai dengan adat salingka nagari yang berlaku.
“Dapat diartikan Kota Bukittinggi telah diakui keberadaan masyarakat hukum adatnya beserta kearifan lokalnya. Maka dalam hal ini verifikasi dan validasi tidak dibutuhkan lagi dan dapat dilanjutkan langsung dengan penguatan terhadap pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam bentuk Perda,” kata Sekretariat Kerapatan Adat Kurai (KAK), Alfianus Datuak Samiak, menambahkan.
Ia menegaskan selain memperkuat formula Perda yang dibutuhkan untuk Bukittinggi, kegiatan studi banding juga sebagai jalinan silaturahmi antara sesama pemangku adat.
“Kabupaten Bungo Jambi bisa menggolkan Perda dengan persiapan selama enam bulan melalui Lembaga Adat Melayu (LAM), lembaga ini juga ternyata telah banyak melakukan eksekusi permasalahan adat pidana atau perdata dan mampu menyelesaikan konflik di tengah masyarakat, ini salah satu kelebihan,” katanya.
Keberangkatan tokoh adat ke Jambi juga didukung penuh Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Anggota DPRD Bukittinggi, Yerri Amiruddin Datuak Rangkayo Batuah dan Dede Suriady Harahap.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan kunjungan studi banding menjadi kesempatan bagi tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk melihat secara langsung penerapan adat dan budaya di daerah lain sekaligus mempelajari hal-hal yang dapat diterapkan di lingkungan masyarakat dan nagari di Kota Bukittinggi.
“Melalui kunjungan ini, diharapkan para tokoh masyarakat dapat memperoleh pengalaman baru dalam menjaga serta melestarikan adat dan budaya, sekaligus mempelajari hal-hal yang dapat diterapkan di tengah masyarakat,” kata Ramlan.
Wako menambahkan, hasil kunjungan tersebut diharapkan mengembangkan kegiatan pelestarian adat dan budaya di Bukittinggi, sekaligus memperkuat nilai-nilai kearifan lokal agar terus diwariskan kepada generasi muda.




Komentar