Tim Klewang Ringkus Pelaku Pencurian di Sawahan, Kerugian Korban Capai Rp18 Juta

Sakato.co.id – Kasus pengupakan yang berujung pencurian di kawasan Padang Timur terungkap. Seorang pria pengangguran berinisial MJN (25) diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/4/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Rusunawa Purus, Kecamatan Padang Barat. Operasi penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal, Ipda Ryan Fermana.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/B/315/IV/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tertanggal 11 April 2026, yang dilaporkan oleh korban atas nama Ivandri Ravayandi.

“Peristiwa pencurian itu dilaporkan terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026, dinihari sekitar pukul 01.00 WIB di salah satu rumah yang beralamat di Sawahan Kecamatan Padang Timur, Kota Padang,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Minggu (12/4/2026).

Kejadian bermula saat korban tengah tertidur di dalam rumah. Tiba-tiba, ayah korban berteriak “maling” yang membuat korban terbangun dan langsung melakukan pengejaran. Namun, pelaku berhasil melarikan diri sebelum berhasil diamankan.

“Setelah itu, korban mendapati gembok pintu samping rumah dalam kondisi rusak. Saat dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang berharga berupa tiga unit telepon seluler (ponsel) telah hilang. Barang yang dilaporkan hilang meliputi tiga ponsel berbagai merek,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban diketahui mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta dan segera melaporkannya ke Polresta Padang untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial MJN.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Rusunawa Purus, tim opsnal langsung melakukan penangkapan. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya,” kata Yasin.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ponsel merek Infinix Hot 50 warna Titanium Grey serta satu obeng bunga dengan gagang berwarna jingga yang diduga digunakan dalam aksi pengupakan tersebut.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana Curat sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Kasat Reskrim.

(*)

Komentar